Foto : Konferensi pers Kejari Cilegon bersama perwakilan BAZNAS RI
CILEGON,NEWS LINK AKTUAL.com–
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mengungkap dugaan penyelewengan dana zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon. Nilainya tidak main-main: mencapai Rp 689,6 juta.
Temuan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon, Rozi Juliantono, dalam konferensi pers di Kantor Kejari,Rabu ( 10 Juni 2025 )
Menurut Rozi, dugaan penyelewengan itu bermula dari laporan masyarakat dan audit internal atas proses penyaluran zakat, infak, dan sedekah yang dianggap tidak sesuai aturan.
“Dana yang seharusnya diberikan kepada mustahik, justru tidak disalurkan sesuai peruntukannya. Setelah penelusuran aliran dana secara menyeluruh, kami menemukan Rp 689,6 juta yang tidak tepat sasaran,” ujar Rozi.
Selama penyelidikan sejak Januari 2025, Kejari telah memeriksa 19 saksi dan satu ahli zakat untuk memastikan rincian penyimpangan dana tersebut.
Meski belum ada tersangka, Kejari memastikan dana umat tersebut akan segera dikembalikan ke rekening resmi BAZNAS Cilegon. Proses distribusi ulang ke penerima zakat akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Alhamdulillah, uang itu akan dikembalikan ke Rekening BAZNAS Cilegon. Minggu ini, kami meminta BAZNAS menyusun perencanaan distribusi dana itu dalam waktu satu bulan ke depan,” jelasnya.
Distribusi dana zakat akan dilakukan ke seluruh delapan kecamatan di Kota Cilegon, dengan pengawasan langsung dari Kejaksaan.
“Kami akan mengawasi penuh proses distribusinya. Tidak boleh ada lagi dana umat yang tidak sampai ke tangan mustahik,” tegas Rozi.
Rozi juga mengonfirmasi bahwa Ketua dan Sekretaris BAZNAS Cilegon telah resmi mengundurkan diri usai temuan tersebut.
“Untuk sanksi kode etik, kami serahkan kepada BAZNAS RI. Kami tidak menangani unsur hibah atau anggaran APBD karena itu masih dalam audit BPK. Fokus kami hanya dana umat dari para muzaki,” tambahnya.
Meski belum ada penetapan tersangka, Kejari menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pemulihan kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat.
“Kita tidak ingin dana umat dipakai tidak sesuai amanah. Dalam waktu sebulan, semuanya harus selesai, tepat sasaran, dan akuntabel,” tutup Rozi.
(BN)