Kejari Akan Periksa Eks Menkominfo Jhoniy Plate Terkait Korupsi PDNS

Foto : Eks Menkominfo  Johnny G Plate

JAKARTA,NEWS LINK AKTUAL.com–

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) akan memeriksa mantan Menkominfo Johnny G Plate. Johnny akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).


Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Plate diketahui saat ini tengah mendekam di lapas menjalani hukuman terkait kasus korupsi proyek BTS pada Bakti Kominfo.

“Penyidik sudah merencanakan akan memeriksa yang bersangkutan di Lapas Sukamiskin,” kata Safrianto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Safrianto menjelaskan alasan pemeriksaan terhadap Plate. Dia menyebutkan Plate saat menjabat sebagai Menkominfo ikut terlibat dalam proses pengadaan PDNS tersebut.

“Eksekusi anggaran itu dari zaman Pak Johnny Plate. Perencanaannya dari zaman menteri sebelumnya, eksekusi pelaksanaannya dari Pak Johnny Plate ada surat edaran yang ditandatangani beliau,” jelas Safrianto.

Safrianto belum memerinci waktu pemeriksaan terhadap Johnny. Kejari Jakpus, menurut dia, masih terus mengusut kasus dugaan korupsi PDNS.

“Penyidikan masih terus berlanjut. Teman-teman penyidik sedang melakukan proses pemberkasan sambil kita menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor BPKP,” tutur Safrianto.

Kasus Proyek PDNS Rp 958 Miliar
Sebelumnya, kasus ini bermula pada 2020 Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, ada dugaan pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dan pihak swasta, yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).

“Pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp 958 miliar, dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL,” kata Bani dalam keterangan pers .

Seperti diketahui, saat ini Kominfo sudah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pengondisian ini disebut Bani berlangsung selama 5 tahun.

“Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejari Jakpus sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka ialah:

  • Dirjen Aptika Kemkominfo 2016-2024, Semuel Abrizani Pangerapan (SAP);
  • Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aptika Kemkominfo Tahun 2019-2023, Bambang Dwi Anggono (BDA);
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan PDNS pada Kemkominfo tahun 2020-2024, Nova Zanda (NZ);
  • Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta sejak 2014-2023, Alfi Asman (AA); dan
  • Account Manager 2017-2021 PT Docotel Teknologi, Pini Panggar Agustie (PPA).

(RL)

L

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *