Kapolsek Metro Menteng Sebar Edaran Larangan Tawuran

Fhoto : Kapolsek Metro Menteng Kompol. Bayu Marfiando

JAKARTA, News Link Aktual. Com, – Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando mengeluarkan surat edaran larangan tawuran.

Surat edaran itu pun dibagikan dan ditempel di pos-pos RW dan RT agar bisa meminimalisir terjadinya tawuran di wilayah Menteng, Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Menteng beserta jajaran dan Camat Menteng, Suprayogi, melakukan dialog di RW 10 Menteng Tenggulun. Daerah tersebut merupakan salah satu daerah rawan tawuran.

“Menjelaskan terkait bahayanya tawuran serta upaya yang harus dilakukan bersama untuk mencegahnya,” kata Bayu, Sabtu (6/1/2023).

Selain itu, Kapolsek pun mendistribusikan dan sosialisasi SE No 1/1/2024 tentang Larangan Tawuran dan akan dibagikan serta ditempel di pos RW dan RT. Imbauan itu berisi pengertian tawuran dan pasal serta hukuman bagi orang yang melakukan tawuran.

Selain itu, pada kesempatan itu, Kapolsek juga ingatakan bahwa sebentar lagi mendekati hari pencoblosan Pemilu 2024. Jangan sampai ada perpecahan di masyarakat karena adanya kabar hoax dan kampanye hitam.

“Tiga pilar mewakili unsur pemerintah tingkat kecamatan mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan mulai dari lingkup terkecil RT dan RW jangan sampai ada perpecahan karena beda pilihan. Stop berita hoax, black campaign dan sebagainya agar tercipta pemilu yang damai aman dan tertib,” katanya.

Berikut imbauan larangan tawuran dari Kapolsek Metro Menteng:

Tawuran adalah perkelahian beramai-ramai atau perkelahian massal dalam bentuk kekerasan antara kelompok di dalam masyarakat yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian fisik, kerugian materil dan korban jiwa sehingga menimbulkan keresahan dan traumatik pada masyarakat.

Tawuran merupakan bentuk perilaku agresif yang berdampak buruk bagi perkembangan remaja, pemuda, dan masyarakat secara umum sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk mencegah potensi gangguan keamanan ketertiban, selain upaya preemtif dan preventif, Polri akan melakukan pencegahan Hukum dengan tegas bagipara pelaku yang terlibat tawuran.

Adapun bentuk perbuatan dari para pelaku tawuran yang dapat diancam pidana adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan kekerasan secara bersama yang menimbulkan kerusakan benda, korban luka sehingga meninggal dunia diancam pidana pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
  2. Membawa senjata tajam, alat pemukul, petasan, barang bahaya lainnya yang digunakan untuk tawuran, diancam pidana UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.
  3. Melakukan penganiayaan yang menimbulkan luka-luka hingga meninggal dunia diancam pidana pasal 351 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
  4. Tidak mematuhi/melawan perintah petugas atau pejabat negara yang menghentikan tawuran,diancam pidanana pasal 211, 212, 214 dan 216 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
  5. Mengajak tawuran antar kelompok menggunakan media sosial diancam pidana pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun.
  6. Sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan menghalangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti diancam pidana pasal 221 KUHP dan hukuman penjara paling lama 9 bulan.

Kepada masyarakat yang masih melakukan tawuran, berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Hukum yang berlaku agar segera menghentikan segala kegiatan aksi tawuran antar kelompok dikarenakan hal tersebut merupakan perbuatan pelanggaran hukum yang akan ditindak tegas melalui proses hukum.

Demikian himbauan ini untuk dijadikan perhatian dan dilaksanakan untuk kepentingan bersama

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *