Kapolda : janji Usut Pimpinan KPK Peras SYL

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.


Jakarta – Kasus dugaan pimpinan KPK memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih diusut kepolisian. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut.


“Ya kalau perkara sudah masuk, akan kita selesaikan,” kata Irjen Karyoto kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Karyoto mengatakan hingga kini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus yang ada. Penyidik, lanjut Karyoto, masih melakukan serangkaian proses sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

“Ada hal yang sifatnya, penyidikan itu semacam sistem ada laporan masuk, ya diproses, diselidiki, dicari alat bukti, diklarifikasi. Kalau ada apa-apa, gelar perkara, kan sudah dilaporkan. Nggak ada yang baru,” kata dia.

Terkait siapa pimpinan KPK yang dilaporkan soal dugaan pemerasan ini, tak dijelaskan secara gamblang oleh Karyoto. Ia hanya mengatakan penyidik hanya baru mendapatkan gambaran peristiwa pidananya saja.

“Kita baru melihat peristiwanya saja dulu, nanti berkembang ke arah siapa yang betul-betul menerima, nanti dari hasil penyidikan,” katanya.


Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Dia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.

Kemudian surat perintah penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10).

Ade Safri mengatakan dugaan kasus yang ditemukan adalah pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” kata dia.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *