Foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati. Dugaan penyimpangan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024.
SUBANG ,NEWS LINK AKTUAL.com–
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati. Dugaan penyimpangan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024.
Penetapan tersangka diumumkan usai penyidikan intensif oleh Kejari Subang pada Rabu, 11 Juni 2025. Kepala Kejari Subang, Bambang Winarno, menyampaikan bahwa kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,5 miliar.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/M.2.28/Fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan pasar, yang mengarah pada upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain,” ujar Bambang dalam konferensi pers.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni Kepala Desa Kalijati Timur, AA (57), dan Direktur BUMDes Makmur Lestari tahun 2024, Sts (52).
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatifnya, mereka dapat dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.
“Para tersangka telah kami tahan di Lapas Kelas IIB Subang selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Bambang juga menyebutkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada kasus ini saja. Kejaksaan akan memperluas penyelidikan ke pasar-pasar lain yang dikelola pemerintah daerah di Kabupaten Subang sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi.
“Ini bukan akhir. Kami akan terus menelusuri praktik-praktik serupa demi mewujudkan tata kelola aset desa yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Langkah tegas Kejari Subang ini dinilai penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana dan fasilitas publik di tingkat desa.
(SB)