Kadis LH
Jakarta, -Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengaku sudah menindak setiap warga Ibu Kota yang membakar sampah, sehingga menimbulkan polusi. Penindakan dilakukan bersama Satpol PP berdasarkan laporan yang dilayangkan masyarakat.
“Jadi setiap ada pengaduan bakar sampah, yang sampai ke kami itu pasti kami tindaklanjuti. Seinget saya ada beberapa case di Jakarta Selatan,” ujar Asep saat rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta,
“Walaupun pembakaran sampahnya telah selesai, itu kami temui yang bersangkutan lalu memang kami kenakan sanksi,” sambungnya.
Berdasarkan data yang dimiliki Asep, warga yang terbukti membakar sampah dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000 sampai Rp 300.000. Saat ini, sanksi yang dikenakan Dinas LH bersama Satpol PP DKI Jakarta terhadap warga tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera.
“Karena ada regulasinya pengenaan sanksi hal tersebut. Seinget saya kemarin itu warganya Rp 100.000 sampai Rp 300.000, memang masih bersifat efek jera, ” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Nasdem Nova Harivan Paloh mempertanyakan kinerja Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Asep Kuswanto soal penanganan polusi di Jakarta. Salah satu yang dipertanyakan soal ketegasan dan penegakan aturan terhadap aksi yang menimbulkan polusi udara.
“Masih banyak warga yang bakar sampah.
Tegur malah dimarahi,” kata Nova dalam rapat kerja bersama Dinas LH di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).
Selain itu, Nova juga mempertanyakan langkah Dinas LH menangani kawasan industri yang menggunakan bahan bakar batu bara sehingga memicu polusi. “Abu batu bara di Marunda ini seperti apa? Lalu, sanksi seperti apa?” kata Nova.
“Ketiga, emisi kendaraan, tapi kenapa baru sekarang digembar-gembor bahwa kita ada perda dan pergub,” sambung dia. Sebagai informasi, kualitas udara di Ibu Kota masuk kategori buruk sejak beberapa hari terakhir. Pagi tadi, DKI Jakarta menjadi kota dengan kualitas udara terburuk nomor ketiga di dunia.
Atasi Polusi Belum Bisa Dilakukan di Jakarta Dikutip dari laman IQAir, kualitas udara di Ibu Kota terpantau masih masuk kualitas tidak sehat.
Pada pukul 06.32 WIB, nilai indeks kualitas udara di Ibu Kota tercatat 163 dengan polutan utama PM 2.5. Konsentrasi polutan tersebut 15,6 kali nilai panduan kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO)