Foto : Eks Kadis Kebudayaan Jakarta
JAKARTA,NEWS LINK AKTUAL.com–
Dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DK) Jakarta mengungkap ratusan acara kebudayaan yang anggarannya digelembungkan untuk dikorupsi sebesar Rp 36.319.045.056,69 dimulai berawal dari acara milad atau ulang tahun organisasi masyarakat (ormas).
Jaksa menyebut, korupsi ini bermula pada awal 2022, ketika Komunitas Jawara dan Pengacara (Bang Japar) mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana untuk memfasilitasi kegiatan milad.
Menindaklanjuti permohonan ini, Iwan memerintahkan untuk mengadakan pertemuan komunitas dan calon vendor. Pertemuan dilakukan Iwan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Mohamad Fairza Maulana dan event organizer (EO) Gatot Arif Rahmadi. Kasus Korupsi Ekspor Sawit,
“Pada saat pertemuan tersebut saksi Mohamad Fairza Maulana mengusulkan agar saksi Gatot Arif Rahmadi ditunjuk sebagai vendor,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,
Saat kegiatan milad itu digelar, Iwan meminta uang dari Gatot yang menjadi vendor acara tersebut dengan klaim untuk membantu dana operasional Disbud Jakarta. Gatot pun menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Iwan.
Setelah acara milad Bang Japar selesai, Fiarza memanggil Gatot untuk bertemu Iwan.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Baca juga: Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta, Kadis Iwan Henry Wardhana Ditahan Pejabat itu lalu memberikan arahan kepada Gatot untuk mengerjakan semua kegiatan Pergelaran Seni Budaya Berbasis (PSBB) Komunitas di Disbud Jakarta.
Pada Januari 2023, Iwan mengumpulkan Bidang dan Suku Dinas (Sudin) Kebudayaan di Jakarta dan memberikan perintah. “Agar seluruh kegiatan PSBB Komunitas diserahkan kepada saksi Gatot Arif Rahmadi,” ujar jaksa.
Kongkalikong Berlanjut Tidak hanya itu, Iwan juga menyerahkan semua kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT) dan Jakarnaval anggaran 2023 dan 2024 diserahkan pada Gatot sebagai EO pelaksana.
Secara keseluruhan, selama 2022 hingga 2024, atas arahan dari Iwan dan Fairza, Gatot mengelola 101 acara PSBB Komunitas, 746 acara PKT, dan 3 acara Jakarnaval.
Anggaran yang terealisasi setelah dipotong pajak mencapai Rp 38.658.762.470,69. Uang itu ditransfer ke pihak pada bukti pertanggungjawaban. Baca juga: Kronologi OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa “Namun jumlah pengeluaran sebenarnya hanya sebesar Rp 8.196.917.258,” ujar jaksa.
Dalam korupsi ini, para pelaku menggunakan modus penggelembungan anggaran.
Sebagai contoh, pada PSBB Komunitas Tahun 2022, nilai uang yang dicairkan untuk Milad ke-5 Bang Japar mencapai Rp 253.220.128. Baca juga: Kadis Kebudayaan Jakarta Tersangka Korupsi, Akali Pencairan Dana dan Bikin Acara Fiktif Padahal, nilai uang yang digunakan untuk acara itu hanya Rp 66.877.500. Kasus Korupsi Ekspor Sawit,
Dua Perusahaan Belum Kembalikan Uang “Selisih Rp 186.342.628,” kata jaksa.
Selain itu, terdapat acara Menjaga Marwah Taman Ismail Marzuki (TIM) dengan pencairan anggaran ke rekening nominee Rp 401.435.912.
Padahal, uang yang sebenarnya digunakan hanya Rp 61.453.160. “Selisih Rp 339.982.752,” tutur jaksa. Total nilai pembayaran untuk kegiatan yang digelar Gatot Rp 38.658.762.470,69, padahal nilai uang yang sebenarnya digunakan hanya Rp 8.196.917.258.
” ujar jaksa. Baca juga: Kadisbud dan 2 Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta Musnahkan Barang Bukti Stempel Palsu Kegiatan oleh Swakelola Selain itu, terdapat kegiatan yang dikelola Swakelola Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaaan DK Jakarta untuk mendukung acara seremonial pemerintah pusat, DK Jakarta, instansi, asosiasi, lembaga kemasyarakatan dan pelaku seni atau sanggar. Sebagai contoh, selama 2022 hingga 2024, Dinas Kebudayaan Jakarta mempertanggungjawabkan 104 bukti pembayaran honorarium yang digelembungkan ke 57 pelaku seni.
Total nilai pembayaran yang dicairkan untuk kegiatan oleh Swakelola Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DK Jakarta Rp 6.770.674.200.
Baca jugam Sementara, uang yang digunakan secara nyata hanya Rp 913.474.356. “Nilai kerugian 5.857.199.844,” kata jaksa. Atas perbuatannya, ketiga terdakwa yakni Iwan, Fairza, dan Gatot didakwa merugikan negara senilai Rp 36,3 miliar..
(RL)