Jakarta Barat Bebas Melanggar Bangunan

Foto : Bangunan yang melanggar tersebar di Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Jakarta, –Jakarta Barat masih menjadi misteri tentang berjamurnya bangunan -bangunan yang telah melanggar dibiarkan oleh Pemda.


” Sepertinya” Peraturan atau tatib pembangunan baik Perda maupun Pergub sebatas kamu plase saja.Fakta dilapangan menjadi simbol bahwa membangun itu bebas melanggar”.

Di satu wilayah Kelurahan Tanjung duren utara ,Kec Grogol Petamburan Jakarta barat ,ada 1 pembangunan rumah kost jl.Tanjung duren utara 2 no 499,Rt 05/02 .
Papan ijin menunjukan ijin 4 lantai faktanya 5 lantai,melanggar GSB ,GSJ .Bangunan rumah kost adalah bangunan bisnis yg KDB hanya 50 -55% namun dibangun 80 -90 %.
Pelanggaran bangunan tampak dibiarkan oleh para petugas atau pengawasan dan penertiban bangunan,percuma saja  ada tim pengawasan dan penertiban bangunan ,faktanya bangunan yg melanggar marak di jakarta barat.

Pembiaran pelanggaran bangunan” dicurigai” sudah menjadi lahan basah petugas pengawas dan penertiban bangunan.


Hal lain diungkapkan salah satu warga disekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa pemilik dan kontraktor banguan  punya baking kuat pejabat di Pemda Jakarta barat ,maka petugas citata selaku petugas pengawas dan penertiban bangunan tidak  berani menindak.


Hal lain diungkapkan tokoh masyarakat tanjung duren utara DJ tampaknya PJ Gubernur Heru Budi Hartono selaku Pimpinan Propinsi DKI Jakarta dan juga DPRD ” sepetinya” tidak mau perdulikan persoalan dengan kondisi tata ruang dan maraknya bangunan bangunan yang melanggar Undang2 RI nomor 26 tahun 2097 tentang penataan ruang DKI Jakarta .

Pemberian sangsi pelanggaran  bangunan dianggap ringan sesuai pasal 144 Perda no 7 ayat 2 tahun 2010 hanya 3 juta – 50 juta bagi para pelanggar bangunan dan bebasnya bangunan yg melanggar di jakarta barat,diduga “ada gratifikasi”agar bangunan tidak ditindak bongkar dan hanya diberikan sangsi denda seringan ringannya denda pinalti,sebagai syarat denda yang nilainya tidak seberapa yg masuk ke kas daerah.Tim ciber KPK ,

Anggota DPRD DKI Jakarta dan PemProv selaku sosial kontrol kemana? Sementara
pelanggaran tataruang bangunan terus berlalu ungkapnya.

Sebaik Perda atau Pergub tentang penertiban bangunan dihapus saja ,karena pelanggaran terus berlomba.


Dalam skup wilayah satu RW saja saja ada beberapa bangunan komersil rumah kost yg bebas melanggar diantaranya bangunan di jalan Tanjung duren utara 2 no 414 ijin 4 lantai dibangun 6 lantai,di jalan Alpukat 14 imb rumah tinggal di bangun rumah kost gsb disikat habis.Fakta dilapangan terang benderang bahwa di Jakarta barat bebas melanggar bangunan.


Selaku pemerhati lingkungan kami akan terus memantau tindakan tegas apa yg akan dilakukan petugas penertiban bangunan terhadap bangunan2 yg melanggar .

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *