Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Jakarta, -Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diminta untuk meminta maaf secara terbuka kepada warga DKI Jakarta karena polusi udara di Ibu Kota semakin parah.
Tuntutan ini salah satu dari sembilan permintaan Tim Advokasi Lawan Batubara (TALB) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengatasi pencemaran batu baru di Marunda dan polusi udara di Ibu Kota.
“Gubernur DKI Jakarta wajib meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Jakarta akibat semakin parahnya pencemaran udara,” kata Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) Didi Suwandi, dalam keterangannya.
Sebelum akhirnya permasalahan pencemaran debu batu bara di Marunda disebut berimbas ke seluruh DKI Jakarta, warga setempat sudah berulang kali mengeluhkan masalah penyakit yang mereka alami, antara lain infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan gatal-gatal.
Namun, kata Didi, Pemprov DKI justru membantah dan menyebut penyakit tersebut terjadi karena hawa panas.
“Nelayan merasakan bahwa pencemaran (debu batu bara) itu juga terjadi di laut, sehingga daya tangkap mereka menjadi semakin jauh jaraknya,” tambah Didi.
Selain permintaan maaf dari Heru Budi, berikut delapan permintaan atau tuntutan TALB terhadap pemerintah dalam mengatasi pencemaran debu yang disebut berimbas ke seluruh DKI Jakarta. Baca juga: Atasi Polusi Udara di Jakarta, DLH DKI Jalankan Tiga Strategi
1. Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta segera memberikan hasil verifikasi lapangan atas terjadinya pencemaran debu batu bara yang berasal dari industri dan stockpile di wilayah Marunda karena dinilai sebagai salah satu penyumbang pencemaran udara di DKI Jakarta.
2. Dinas LH DKI Jakarta segera memberikan segala informasi termasuk di antaranya hasil pemantauan dan/atau penelitian berbasis data ilmiah dan transparan kepada warga Marunda dan Jakarta.
3. Pemprov DKI Jakarta segera memberikan jaminan agar tidak berulang dan berupaya memantau, mengawas, serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat industri pengguna debu batu bara dan stockpile di Marunda dan DKI Jakarta.
4. Heru Budi segera melakukan pengawasan atas tindak penanganan masalah pencemaran lingkungan di wilayah Marunda dan DKI Jakarta yang dilakukan Dinas LH DKI Jakarta serta Suku Dinas LH di lima wilayah Ibu Kota.
5. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segers melakukan supervisi dan pengawasan atas masalah lingkungan hidup di Marunda dan DKI Jakarta
6. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta segera melakukan pemeriksaan berkala terhadap dampak kesehatan yang dialami warga Marunda dan DKI Jakarta akibat debu batu bara dan buruknya kualitas udara.
7. Kementerian BUMN segera mengevaluasi kinerja KBN Marunda dan KBN Cakung yang dirasa kurang dalam pengawasan dan dampingan kepada para pelaku usaha sehingga terjadinya pencemaran udara yang diduga berasal dari kawasan KBN.
8. Para pelaku Usaha segera berbenah dalam tata kelola lingkungan usahanya agar sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku