Hengky Haryadi Pecah Bintang, 9 Kasus Besar Yang Diungkap

Fhoto : Brigjen Pol Hengky Haryadi ( Kiri) Menyerahkan Jabatan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kepada Kombes Pil. Wira Satya

JAKARTA, News Link Aktual. Com, –Jajaran Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya membongkar sejumlah kasus menonjol sepanjang 2023. Selama dipimpin oleh Brigjen Hengki Haryadi, jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya setidaknya mengungkap sembilan kasus yang menyita perhatian publik.


Hengki Haryadi menjabat Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya sejak April 2022. Hengki kemudian mendapatkan promosi sebagai Penyidik Pidana Utama TK II Dittipidum Bareskrim Polri dan kini telah berpangkat brigadir jenderal (brigjen).

Selama kepemimpinan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, lulusan Akpol 1996 ini banyak menorehkan prestasi. Sepak terjangnya dalam memberantas kejahatan di Ibu Kota tidak perlu diragukan lagi.

Hengki memiliki latar belakang di bidang reserse. Sejumlah jabatan strategis pernah diembannya, di antaranya menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, kemudian pernah juga menduduki jabatan sebagai Kapolres Metro Jakarta Pusat dan Kapolres Metro Jakarta Barat.

Beragam kasus besar yang menyita perhatian publik ditangani oleh Hengki Haryadi dan jajarannya. Di antaranya TPPO dengan modus jual beli organ ginjal jaringan Kamboja, kasus mafia tanah hingga premanisme. Pada 2023, ada kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo, serial killer Wowon cs, hingga penemuan jasad membusuk di Kalideres dan Depok. Berikut beberapa kasus besar yang ditangani Brigjen Hengki Haryadi:

  1. Kasus Khilafatul Muslimin Pimpinan Abdul Kadir Baraja

Kasus ini mengemuka setelah ramai di media sosial adanya konvoi pengendara motor yang membawa poster bertuliskan ‘Kebangkitan Khilafah Islamiyah’ di Cakung, Jakarta Timur, pada 29 Mei 2022. Tak hanya di Jakarta, konvoi ‘Khilafah Islamiyah’ ini juga tersebar di beberapa daerah, seperti di Brebes, Jawa Tengah, Cimahi dan Cirebon, Jawa Barat, hingga Surabaya, Jawa Timur.

Penyelidikan dan penyidikan sudah dilakukan hingga akhirnya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung. Khilafatul Muslimin membuat negara dalam negara dan menerbitkan nomor induk warga (NIW) sebagai pengganti e-KTP atas puluhan ribu anggotanya.

Kasus tersebut lalu bergulir ke meja hijau. Hakim pengadilan negeri (PN) Bekasi Kelas 1A Khusus menyatakan Abdul Qadir Hasan Baraja, pimpinan Khilafatul Muslimin, bersalah atas penyebaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertentangan dengan Pancasila. Abdul Qadir Hasan Baraja divonis 10 tahun penjara.

Fhoto Hengky meraih Pin Emas atas Pengungkapan Kasus Mafia Tanah

  1. Kasus Mafia Tanah Libatkan Pejabat BPN

Hengki Haryadi mengungkap kasus mafia tanah dan menangkap puluhan orang terkait kasus mafia tanah di DKI Jakarta dan Bekasi. Tak hanya sipil, kasus tersebut juga menyeret puluhan orang dan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ada beberapa modus operandi yang dilakukan para tersangka. Mulai pemalsuan, memasuki pekarangan rumah tanpa hak, hingga memalsukan akun pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Atas pengungkapan kasus mafia tanah tersebut, Hengki Haryadi dan jajarannya mendapatkan pin emas dari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

  1. TPPO Ginjal Jaringan Kamboja

Pada pertengahan 2023, Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Brigjen berhasil membongkar sindikat TPPO penjualan ginjal ke Kamboja. Total ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Diketahui sudah ada 122 warga negara Indonesia (WNI) yang sudah melakukan transplantasi ginjal di Rumah Sakit Preah Ket Mealea. Mirisnya, mayoritas tersangka adalah mantan donor. Sementara itu, para korban datang dari berbagai kalangan profesi yang mengaku tergiur menjual ginjalnya karena impitan ekonomi pasca-pandemi COVID-19.

  1. ⁠Kasus Sekeluarga Membusuk di Kalideres-Depok

Akhir 2022, Brigjen Hengki kembali mengungkap kasus yang menyita perhatian publik, yakni empat orang sekeluarga ditemukan tewas di Kalideres, Jakarta Barat. Hasil autopsi awal menyebutkan satu keluarga tersebut tewas karena tidak makan dan minum dalam waktu cukup lama.

Sejumlah spekulasi bermunculan terkait kematian sekeluarga Kalideres ini. Dari mulai tewas kelaparan hingga spekulasi yang mengaitkan kematian keluarga Kalideres dengan paham sekte. Setelah dilakukan scientific crime investigation dengan kolaborasi inter-profesi membuahkan sebuah kesimpulan keluarga ini tewas dengan wajar, yakni karena sakit.

Kasus serupa terjadi di Cinere, Depok, yakni kasus Grace (64) dan anaknya, David (38), yang ditemukan tinggal kerangka. Jasad Grace dan David ditemukan di dalam kamar mandi berukuran 1,8×1 meter.

Polisi memastikan tidak ditemukan racun di TKP dan tidak ada tanda-tanda kekerasan yang dialami korban. Polisi menghentikan penyelidikan kasus tersebut lantaran tidak menemukan unsur pidana. Kesimpulannya, kematian keduanya disebabkan oleh bunuh diri dengan mengurung diri di ruangan sempit sehingga disimpulkan kasus ini bukan merupakan peristiwa pidana.

Fhoto : Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

  1. Penganiayaan David

Ozora oleh Mario Dandy

Brigjen Hengki Haryadi juga turun tangan dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun, Mario Dandy, terhadap Cristalino David Ozora pada Februari 2023 di kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

David harus dirawat secara intensif di rumah sakit setelah dianiaya Mario dengan melakukan aksi tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Terkini, para terdakwa sudah dijatuhi hukuman. Masing-masing Mario Dandy dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, Shane Lukas 5 tahun penjara, dan anak AG 3,5 tahun penjara.

  1. ⁠Kasus Serial Killer Wowon cs

Brigjen Hengki kembali menyingkap kasus yang cukup rumit, yakni pembunuhan berantai atau serial killer yang dilakukan tiga tersangka Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Duloh (63), dan Dede Sholehudin alias Dede (34). Kasus tersebut bermula dari temuan sekeluarga diduga keracunan di Kota Bekasi.

Diketahui kasus pembunuh berantai atau serial killer menewaskan sembilan korban di Bekasi dan Cianjur, Jawa Barat. Para korban antara lain anak dan istri Wowon hingga para TKW. Terkini, Wowon cs sudah didakwa dan dijatuhi hukuman seumur hidup penjara.

  1. Kolaborasi Puspom TNI AD Bongkar Jual Beli Senpi Ilegal

Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Puspom TNI AD berkolaborasi dan berhasil mengungkap kasus jual beli senjata api ilegal. Sejak Juni 2023, total 70 pucuk senjata api ilegal disita.

Puluhan pucuk senpi ilegal yang dijual melalui e-commerce. Dalam kasus ini, tersangka warga sipil mencatut identitas TNI AD dan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Dalam kasus peredaran senpi ilegal ini, polisi menangkap 10 tersangka yang merupakan warga sipil.

  1. Berantas Aksi Premanisme

Brigjen Hengki Haryadi juga dikenal sebagai sosok yang tegas terhadap aksi premanisme. Hengki Haryadi bersama tim Polda Metro Jaya pernah menangkap sosok Rosario de Marshal atau Hercules bahkan sampai tiga kali.

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus mutilasi Angela Hindriati. Tersangka memperagakan 60 adegan dalam rekonstruksi yang berlangsung di Mapolda Metro Jaya.

Tak hanya itu, terbaru Hengki juga mengusut kasus bentrokan antara dua kelompok John Kei dan kelompok Nus Kei. Satu orang tewas atas kasus yang terjadi. Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka dari kedua kelompok tersebut.

  1. Mutilasi Angela
    Tak sampai di sana, Brigjen Hengki Haryadi juga menyingkap teka-teki kasus hilangnya seorang pria di Bekasi bernama M Ecky Listiantho yang ternyata seorang pembunuh. Ecky diketahui membunuh dan memutilasi Angela Hindriati (54) yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.

Ecky Listiantho memutilasi tubuh Angela Hindriati menjadi tujuh bagian. Proses mutilasi tersebut dilakukan secara bertahap dalam satu minggu. Setiap selesai memotong, Ecky lanjut memasukkan bagian demi bagian tubuh Angela ke boks kontainer yang sudah disiapkan. Terkini, Ecky sudah didakwa atas ulah kejamnya tersebut dan dijatuhi hukuman seumur hidup penjara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *