Ketua majelis hakim, Toga Napitupulu (kaos merah) saat memimpin sidang lapangan di lokasi lahan yang kini telah dibangun Taman Kumbang Sereh di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (8/9/2023).
Jakarta, -Kasus dugaan Pemprov DKI Jakarta membeli lahannya sendiri di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat masih terus bergulir.
Hari ini, Jumat (8/9/2023), majelis hakim menggelar sidang lapangan di lokasi yang dipersoalkan oleh penggugat yakni yang kini dijadikan Taman Kumbang Sereh.
Dalam sidang lapangan ini turut dihadiri oleh ketua majelis hakim, Toga Napitupulu, kemudian Madsanih Manong yang merupakan kuasa hukum dari Achmad Benny Mutiara selaku penggugat.
Sementara dari sisi tergugat dihadiri tim biro hukum Pemprov DKI Jakarta serta Badan Pertanahan Nasional.
Sedangkan PT Tamara Green Garden selaku pengembang yang disinyalir memberikan lahan bermasalah kepada Pemprov DKI Jakarta telah sejak awal persidangan memilih mundur sebagai tergugat.
Dalam sidang lapangan, selain mengecek langsung mengenai posisi dan batas-batas dari tanah yang dipersoalkan, Hakim Toga juga menanyakan kepada Pemprov DKI Jakarta mengenai asal-usul Sertifikat Hak Huna Bangunan (SHGB) yang telah berubah menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP).
Tim biro hukum Pemprov DKI Jakarta yang diwakili oleh Mindo tak menjelaskan secara rinci.
Mindo mengakui tidak menelusuri lebih lanjut terkait asal usul tanah.
Sebab, saat pihaknya membeli, telah terdapat sertifikat yang merupakan bukti kepemilikan.
Ia hanya mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta memilik 19 SHGB dari seluruh lahan yang kini dibangun Taman Kumbang Sereh itu.
“Izin menjelaskan, total terdapat 19 SHGB yang dimiliki Pemprov DKI.”
“Asal usul kami tidak telusur majelis karena sudah bersertifikat, bukti hak yang kuat, kami cek ke lokasi di kuasai oleh PT Tamara, sertifikatnya terdaftar di BPN,” jawab Mindo.
“Maksudnya itu berasal dari girik atau dari mana? kan tidak ujuk-ujuk bersertifikat.
“Kalau tiba-tiba jadi SHGB kan berarti prosesnya tidak benar,” ujar hakim Toga.
Plang informasi mengenai kepemilikan lahan di Taman Kumbang Sereh, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat terpampang di area depan RTH.
Di plang tersebut tertulis bahwa lahan tersebut milik Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Plang informasi mengenai kepemilikan lahan di Taman Kumbang Sereh, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat terpampang di area depan RTH. Di plang tersebut tertulis bahwa lahan tersebut milik Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Ia menyebut PT Tamara Green Garden selaku pihak yang memberikan lahan itu kepada Pemprov DKI yang lebih mengetahui detail mengenai perkara ini.
“PT Tamara majelis yang bisa menjelaskan ini,” kata Mindo.
Sementara itu, perwakilan dari BPN yang turut menjadi tergugat juga tidak bisa menjelaskan mengenai sejarah asal-usul lahan tersebut.
“Kalau sejarah tidak tahu persis yang mulia.”
“Kalau terkait tersepakati bidang tanah yang diperkarakan betul disini adanya, itu berawal dari SHGB hak pakai atas nama Pemprov DKI. Dari BPN hanya seperti itu saja penegasannya yang mulia,” jawab perwakilan BPN.
Seusai persidangan, Mindo selaku tim biro hukum Pemprov DKI Jakarta pun kembali enggan berkomentar terkait polemik ini.
Sementara itu, Madsanih Manong selaku kuasa hukum penggugat melihat dari persidangan lapangan ini, dimana pihak tergugat tidak bisa menunjukan asal-usul surat yang dijadikan landasan penerbitan SHGB menjadi poin yang menguatkan gugatannya.
“Ada catatan yang penting tadi dari pihak tergugat. Artinya kalau hari ini ada hak pakai hasil beli dari PT Tamara berupa SHGB maka SHGB ini harus dibuktikan darimana SHGB itu.”
“Harusnya SHGB itu PT Tamara membeli entah dari AJB, dari girik, dari masyarakat atau dari apa tapi dia tak bisa dibuktikan dan clear kita masih punya data-data itu,” kata Madsanih.
Sidang kasus ini bakal diteruskan pekan depan dengan agenda pemberian bukti-bukti tambahan.
Diketahui, dalam gugatannya, Madsanih meminta majelis hakim menyatakan jual beli antara PT Tamara Green Garden dan Pemprov DKI Jakarta atas lahan di Jalan Irigasi untuk dibatalkan karena cacat administrasi.
Sejumlah area bermain juga tersedia di Taman Kumbang Sereh. Diantaranya perosotan untuk anak-anak.
Sejumlah area bermain juga tersedia di Taman Kumbang Sereh. Diantaranya perosotan untuk anak-anak.
Adapun tanah yang dipersoalkan kubu Madsanih sekitar 5.000 meter yang dicaplok pengembang
Padahal, ia mengklaim kliennya memiliki sejumlah legalitas yang sah atas lahan tersebut.
Pada Tahun 2017, pihak kelurahan Pegadungan juga telah mengeluarkan surat bahwa lahan tersebut masih bersengketa,
Namun pada tahun 2018 ternyata lahan tersebut telah diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta untuk fasos fasum.
Dalam sidang kasus itu juga terungkap bahwa adanya dugaan Pemprov DKI melakukan korupsi dan penggelapan dengan membeli lahan yang sebenarnya sudah jadi hak mereka tersebut dari PT Tamara Green Garden seluas 6.312 meter persegi senilai Rp 54.573.800.000 melalui proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018.
Lahan tersebut kemudian dibangun Taman Kumbang Sereh yang diresmikan pada tahun 2023 ini