Fhoto : ilustrasi
JAKARTA, Newalinkaktual. Com, —
Mantan pegawai pengamanan pada Biro Umum KPK, Turitno, mengaku pernah menemukan duit Rp 1 juta yang disembunyikan tahanan di selangkangan. Turitno mengaku dipindah ke tempat tak enak setelah melaporkan temuan uang itu.
“Saudara pernah menemukan handphone?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
“Betul,” jawab Turitno.
“Saat Saudara razia di sana?” tanya jaksa.
“Iya, saya pernah menemukan uang Rp 1 juta di selangkangan tahanan itu langsung saya laporkan,” jawab Turitno.
Turitno mengaku melaporkan penemuan duit itu ke grup WhatsApp petugas Rutan KPK. Turitno mengaku belum mengetahui soal pungli ataupun menerima duit hasil pungli terhadap para tahanan tersebut.
Turitno juga mengaku pernah menemukan ponsel saat melakukan penggeledahan. Dia heran saat melihat ponsel itu kembali ke tahanan padahal sudah disita.
“Kemudian apa yang disampaikan oleh Hengki terkait Saudara menemukan handphone ini?” tanya jaksa.
“Ya udah disampaikan itu, saya kan ibaratnyaa saya kan petugas udah menyerahkan sesuai SOP, sampai sana. Cuma masalahnya handphone itu kembali lagi, gitu aja sih Pak,” jawab Turitno.
Jaksa lalu mendalami apakah ada yang mengajak Turitno mengikuti arus dan menerima duit bulanan terkait pungli Rutan KPK. Jaksa juga mendalami soal ancaman dipindahkan jika tak mengikuti arus tersebut.
“Kemudian, pernah disampaikan oleh sesama petugas Rutan atau dari Saudara Hengki misalkan, ‘ikut arus aja karena jika menolak pemberian uang maka kami akan ditempatkan di tempat yang tidak enak’ begitu?” tanya jaksa.
“Ya itu yang tadi imbas saya menemukan itu kan,” jawab Turitno.
Turitno mengaku dipindahkan ke bagian portir usai melaporkan penemuan duit Rp 1 juta dari selangkangan tahanan ke grup WA petugas Rutan. Dia mengatakan tempat itu merupakan bagian jaga yang tidak enak di Rutan KPK.
“Uang itu kan saya laporkan di grup saya langsung dipindahkan di tempat yang tidak mengenakkan seperti itu,” kata Turitno.
“Saudara ditempatkan di mana?” tanya jaksa.
“Di portir terus waktu itu,” jawab Turitno.
“Apa? Kenapa memangnya?” tanya jaksa.
“Portir itu jadi kayak tempat terbuka nggak tertutup, jadi panas di situ jaganya,” jawab Turitno.
“Ya memang kan petugas rutan harus bisa panas-panasan begitu Pak,” sahut jaksa.
“Nggak, memang ibaratnya dari tempat-tempat yang lain yang paling parah itu di situ,” ujar Turitno.
Turitno mengaku tak menerima duit terkait pungli ke tahanan sekitar 1,5 tahun. Dia mengaku menerima duit itu pada 2023.
“Saya tidak terima selama 1 setengah tahun itu, cuma masalahnya kan setiap ada razia kalau misal ditemukan razia itu tetap petugas yang jaga itu tetap disalahkan. Jadi saya berpikir akhirnya tidak terima, terima, sama aja gitu. Awal mulanya dari situ,” kata Turitno.
“Di BAP Saudara no 19 poin d, ‘bahwa adalah akhir saya menerima uang bulanan adalah pada awal 2023 yaitu saat pergantian kabag pengaman dari Abdul Jalil Marzuki kepada Dayat Darwanto’?” tanya jaksa.
“Iya betul,” jawab Turitno.
Jaksa lalu mendalami total duit yang diterima Turitno terkait pungli ke tahanan Rutan KPK tersebut. Turitno mengakui menerima total Rp 53 juta.
“Jadi total Saudara menerima Rp 53 juta ya?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Turitno.
“Sudah dikembalikan?” tanya jaksa.
“Baru nyicil Rp 2 juta Pak,” jawab Turitno.
Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai rutan KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.
Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(RL)