Gegara Penyalahgunakan Wewenang Kadis Budpar Kota Tangerang di Laporkan ke Polisi

Fhoto : Ikustrasi.

TANGERANG, NEWS LINK AKTUAL. COM–

Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Kadis Budpar) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Laporan ini muncul sebagai buntut dari aksi penebangan pohon secara massal, pada proyek pembangunan turap Irigasi Sipon di Cipondoh yang menuai kritik tajam dari masyarakat.

Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi, menyampaikan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran izin penebangan pohon yang dilakukan oleh Kadis Budpar.

“Hari ini, tanggal 9 Desember 2024, saya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang ke Kapolres Metro Tangerang Kota. Saya berharap pihak kepolisian segera menindaklanjutinya,” ujar Jandi, dalam keterangan tertulisnya.

Selain melapor ke pihak kepolisian, Ibnu Jandi juga mengadukan hal itu kepada Penjabat (Pj) Walikota Tangerang. Ia menegaskan pentingnya perhatian serius dari pemangku kebijakan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Proyek disepanjang jalan irigasi Kali Sipon Cipondoh, Kota Tangerang harus tetep berjalan dan jangan menyalahkan Dinas PUPR atau kontraktor yang sedang bekerja. Salahkan Dinas Budpar yang pongah dan angkuh,” ujarnya.

Jandi menegaskan, pihak Budpar telah mendikotomikan pembangunan. Hingga diduga, mengorbankan pohon-pohon yang merupakan makhluk hidup yang seharusnya wajib dijaga dan dilestarikan.Selasa (10-12-2024)

“Kekurangajaran Kadisbudpar serta Kabid Pertamanan dan Dekorasi adalah menyepelekan, mendikotomikan antara benda hidup (Yaitu sejumlah pohon, yang harus kita bela.

Yang dia izinkan untuk ditebang). Dia lebih memilih benda mati (pembangunan turap). Statment Kadis Budpar dan Kabid Pertamanan menyesatkan. Berlindung dialasan peraturan dan perundang-undangan yang mereka baca tidak tuntas,” jelasnya.

“Pohon adalah benda hidup yang sudah banyak jasanya untuk manusia hidup, yang tidak bisa apa-apa ketika di dzolimi oleh Kadis Budpar dan Kabidnya. Maka kita manusia yang waras harus membela pohon tersebut, yang telah diremehkan dan di dzolimi Kadis Budpar dan Kabidnya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pembangunan turap di Kali Sipon, Cipondoh, Kota Tangerang, tuai kritik keras dari masyarakat.

Warga sekitar kesal karena pelaksanaannya dinilai tak mengindahkan kepentingan lain. Salah satunya, yakni penebangan pohon yang dilakukan secara masal.

Proyek Dinas PUPR Kota Tangerang itu dianggap merugikan lingkungan dan menyebabkan berbagai dampak sosial.

“Iya, banyak pohon yang ditebangi. Dulu warga diajak gotong royong menanam pohon, tapi sekarang malah ditebang tanpa diskusi dulu,” ujar seorang warga yang namanya tak mau disebutkan.

Ia kecewa, lantaran tindakan pemerintah yang sembarangan menebang pohon dinilai mengabaikan kelestarian lingkungan.

“Ini bukan cuma satu atau dua pohon, tapi banyak sekali. Kami kecewa karena kesannya lingkungan tidak diperhatikan, padahal kami selalu mendukung program pembangunan,” bebernya.

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Tangerang, Mursiman, mengakui adanya penebangan pohon di lokasi tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa wewenang terkait penebangan pohon ada di bidang lain.

Meski persoalan ini bukan berada pada wewenangnya, namun ia cukup kooperatif dalam memberikan penjelasan yang berimbang.

“Sebenernya saya gak bisa menyampaikan keterangan, karena ini tupoksinya ada dibidang tata air. Tapi nanti saya teruskan ke pimpinan. Saya hanya sedikit bisa menjelaskan, kalau saya biasanya bila berkaitan dengan penebangan pohon, langsung bersurat ke pertamanan, karena (domainnya) ada disana,” kata mursiman seraya berharap agar hal ini tidak sampai menjadi persoalan yang besar dan menghambat pembangunan.

Sementara, Disbudpar mengakui telah mendapat pemberitahuan oleh PUPR setempat dan telah melakukan survey bersama. Namun, katanya, hanya ada beberapa pohon terdampak dalam kegiatan proyek tersebut.

“Pohon yang berada di jalur pembangunan utilitas dan sarpras Kota Tangerang boleh dilakukan penebangan setelah memberitahukan kepada Dinas budpar, Dalam hal ini Dinas PUPR sudah memberitahukan kepada Dinas Budpar bahwa ada beberapa pohon yang akan terdampak oleh pembangunan turap,” ungkap Rizal Ridolloh, Kadis Budpar Kota TaTangerang.

Menurutnya, setelah dilakukan survey bersama, kemudian mereka menentukan mana saja pohon yang diperbolehkan terkena dampak dari kegiatan tersebut.

“Dan sudah survey bersama untuk menentukan pohon mana saja yang akan terdampak oleh pembangunan tersebut, demikian,” pungkasnya.

( KV)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *