Foto : pelaku Penggelapan
Jakarta – Seorang karyawan perusahaan manufaktur tekstil di Jakarta Barat, WMZ alias Wahyu (29), ditangkap Polsek Tambora. Wahyu ditangkap setelah dilaporkan menggelapkan sejumlah aset milik perusahaannya.
“Pelaku mengambil alih peralatan tersebut dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan. Namun peralatan berharga ini justru digadaikan atau dijual oleh pelaku tanpa izin perusahaan,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (29/8/2023).
Wahyu bekerja sebagai IT support dan IT maintenance di perusahaan manufaktur tekstil di Tambora, Jawa Barat. Pria asal Cibinong, Jawa Barat, ini baru 4 bulan bekerja di sana.
Wahyu ditangkap pada Kamis (24/8). Dia ditangkap karena menggelapkan aset perusahaan, antara lain 2 unit kamera DSLR, 3 monitor, 1 printer, 3 hard disk PC, dan 1 kartu VGA.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh pihak perusahaan. Setelah diselidiki, ternyata Wahyu telah menggadaikan aset-aset kantornya itu ke beberapa tempat.
“Kami menemukan bahwa sejumlah laptop telah digadaikan di berbagai tempat, seperti Tambora, Cibinong, Jawa Barat, dan Pancoran Mas, Depok, dengan rentang harga Rp 2.500.000 hingga Rp 5.450.000. Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online,” ungkap Putra.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan tersangka menggadaikan dan menjual aset-aset perusahaan manufaktur tekstil di tempatnya bekerja.
Kepada polisi, Wahyu mengaku nekat menggelapkan aset perusahaan karena kecanduan judi kasino online. Dia juga mengaku terlilit utang gara-gara judi.
“Motif dari tindakan pelaku ternyata ia kecanduan judi online jenis kasino dan upaya untuk menutupi utang-utang pribadinya karena judi online juga,” katanya.
Perusahaan tempat Wahyu bekerja telah menderita kerugian mendekati Rp 100 juta akibat perbuatannya. Saat ini polisi telah menyita 7 unit laptop dan 1 unit kamera DSLR yang digelapkan pelaku.
“Sementara barang-barang yang telah dijual oleh pelaku masih dalam tahap penelusuran untuk menemukan penadahnya,” imbuhnya.
Saat ini Wahyu meringkuk di Polsek Tambora. Atas perbuatannya itu, Wahyu dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.