BANDUNG, NEWSLINKAKTUAL.COM – Gratifikasi adalah pemberian yang diberikan kepada seseorang karena layanan atau manfaat yang diperoleh, Gratifikasi dapat berupa uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi dalam tender kerap sekali terjadi dalam setiap kegiatan tender yang dilakukan oleh penyelenggara tender,kali ini ada dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh perusahaan BUMN yakni di PT. Telkom Indonesia.
Berdasarkan informasi yang kami terima dari salah satu nara sumber yang kami wawancarai, Bahwasanya beberapa waktu yang lalu tepatnya di bulan september tahun 2024 pihak PT. Telkom Indonesia menerbitkan kontrak kerja terhadap PT.Putri Ratu Mandiri terkait project pengadaan pekerjaan penjualan barang scrap dengan nomor kontrak K.TEL.004464/HK.810/GPP-A0200000/2024.
Di dalam keterangan lainya nara sumber menceritakan proses terkait tender tersebut banyak sekali kejanggalan, dari mulai peserta tender yang hanya dihadiri oleh 2 ( dua ) perusahaan sebagai pesertanya yaitu PT.Putri Ratu Mandiri dengan PT.Mukti Mandiri Lestari, Kemudian didalam proses tender tersebut salah satu pihak atau perusahaan yang dimenangkan melibatkan oknum aparat Kejaksaan, “entah apa yang dilakukan oleh oknum aparat kejaksaan tersebut” ???,.
Melihat hal ini kami menduga adanya indikasi gratifikasi dan intervensi yang terjadi dalam proses tender tersebut, informasi selanjutnya yang kami terima perusahaan yang dimenangkan secara administrasi dan legalitasnya tidak memenuhi syarat dan ketentuan dalam tender, dan juga bahkan yang menandatangani sebuah kontrak dalam tender tersebut yang berinisial A G tidak tercantum dalam akte pendirian perusahaan.
Timbul satu pertanyaan apakah bisa dinyatakan sah dan benar dalam proses tender yang dilakukan seperti itu ???Seyogyanya segala hal atau kegiatan yang di selenggarakan oleh perusahaan BUMN ada aturan yang mengikat,aturan yang melekat dalam tender tersebut tertuang dalam :- Undang Undang Nomor 19 Tahun2023 Tentang BUMN- PERMEN BUMN 08 Tahun 2003 ayat 2- Undang Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas- Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2016 ( PP 72/2016 ) Pasal 2A ayat (6)Aturan aturan dan undang undang diatas tentunya menjadi sebuah pedoman dalam kegiatan yang diselenggarakan,dan apabila aturan dan undang undang tersebut tidak digunakan dan tidak ditaati,patut diduga tender yang dimaksud ada indikasi Gratifikasi.
Gratifikasi yang dimaksud sesuai dengan keterangan pemberitaan atau informasi diawal, ini sebagai akar korupsi yang mendorong penyelenggara BUMN bersikap tidak obyektif,tidak adil,dan tidak profesional.
Jangan sampai kejadian ini menjadi budaya yang tidak baik dan terkesan ada unsur pembiaran dari para pihak terkait, perihal ini ternyata bukan kali pertama terjadi,kebiasaan yang terjadi ini dari mulai tahun 2018, apabila hal ini terus dibiarkan akan berdampak buruk terhadap citra BUMN dan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia tentunya.
Kami meminta kepada seluruh pihak terkait terutama kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi, agar menindaklanjuti informasi ini, merujuk terhadap intruksi Presiden Republik Indonesia Terpilih baru baru ini dalam pidatonya menegaskan untuk menggencarkan pemberantasan Korupsi yang terjadi di Negara kita. (tim)