Disnaker Provinsi Banten Harus Sidak dan Tertibkan Yayasan LPPRT Yang Melanggar di Kota Tangerang

Foto : Yanto Pemilik Yayasan Lembaga Penyalur Pembantu Rumah Tanggah ( LPPRT) Piodomoro Tangerang.

TANGERANG, , -Yayasan Lembaga Penyalur Pembantu Rumah Tanggah ( LPPRT) sudah sangat menjamur dikota Tangerang.

Keberadaan Yayasan Penyalur Pembantu Rumah Tanggah ( LPPRT) dikota Tangerang diperkirakan mencapai puluhan tersebar yang tidak memiliki kelengkapan Surat dan Dokumen dalam menjalankan Aktivitasnya.

Disnaker Kota Tangerang saat dikompirmasi oleh awak media News Link aktual. com, Ridwan Sirait mengatakan, ” Kita telah menayangkan surat panggilan ke beberapa Peniik Yayasan Lembaga Penyalur Pembantu Rumah Tanggah ( LPPRT) untuk didata dan dibina Yayasan Tersebut”. Karna kami tidak mempunyai hak dalam melakukan tindakan dan penertiban kepada Lembaga Penyalur Pembantu Rumah Tanggah ( LPPRT) tersebut. Kata Ridwan.Jumat (20-10+2023).

Dan awak media News Link aktual. com meminta kompirmasi kepada salah satu Pemilik Yayasan Lembaga Penyalur Pembantu Rumah Tanggah ( LPPRT) Podomoro saudara Yanto ia mengatakan, ” Untuk membuka salah satu Yayasan Penyakur Pembantu Rumah Tanggah ( LPPRT) wajib memeiliki akte notaris, Sertifikat dari Kementerian Disnaker,Sudah Terprefikasi dan kelengkapan surat dan Dokumen lainnya.

” Karna untuk mendapatkan Surat dokumen izin mendirikan Yayasan Lembaga Penyalur Pembantu Rumah Tanggah ( LPPRT) tidak segampang yang di fikirkan butuh Proses panjang dan dana yang cukup lumayan besarnya “.

Saya merasa Prihatin dan sangat menyayangkan kepada para Pemilik Yayasan Lembaga Penyalur Pembantu Rumah Tanggah ( LPPRT) ” Kenapa Penilik Yayasan Penyalur Pembantu Rumah Tanggah ( LPPRT) di kota Tangerang masih banyak yang tidak memiliki surat dan dokumen dan kelngkapan lainya,itu sama saja sangat merugikan bagi para Pemilik Yayasan Lembaga Penyalur Pembantu Rumah Tanggah ( LPPRT) yang legal dan Resmi izinnya yang sudah dikeluarkan dari Pemerintah “.kata Yanto.

Lanjut Yanto menuturkan, saya juga berharap kepada pihak Disnaker Provinsi Banten agar melakukan tindakan dan penertiban kepada para Pemilik Yayasan Lembaga Penyalur Pembantu Rumah Tanggah ( LPPRT) dikota Tangerang, agar para Pemilik Yayasan Lembaga Penyalur Pembantu Rumah Tanggah ( LPPRT) yang legal dan resmi tidak merasa dirugikan dengan bersaing dengan secara objektif dalam menyesikan jasa tersebut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *