Foto: Seorang wanita berinisial BR ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta atas penyelundupan 2,3 kg narkoba jenis kokain. BR membawa kokain tersebut dari Brasil.
JAKARTA, Newslinkaktual. Com, —
Seorang wanita berinisial BR ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) atas penyelundupan 2,3 kilogram (kg) narkoba jenis kokain. BR membawa kokain tersebut dari Brasil.
“Satu kasus yang baru, yang kita baru dapatkan pada tanggal 6 Oktober, yaitu adanya seorang wanita berinisial BR yang melakukan perjalanan ke São Paulo, Brasil dan menuju ke Indonesia,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen I Wayan Sugiri dalam jumpa pers di kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis (24/10/2024).
BR ditangkap pada Minggu (6/10) begitu tiba di Bandara Soetta. BR telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
BR diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional Golden Triangle dan Golden Peacock. Diduga ada pihak yang menitipkan narkoba kepada BR yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
“Di perjalanan mendapatkan titipan membawa barang bukti narkotika jenis kokain sebesar 2,366 gram atau sekitar 2 kilo lebih di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Ditangkap pada tanggal 6 bulan 10. Ini yang kasus yang baru yang kita dapatkan,” jelas Wayan Sugiri.
Dalam pengungkapan kasus ini, BNN juga bekerja sama dengan Ditjen Bea-Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Polri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).
Sementara itu, Dirjen Bea-Cukai Kemenkeu RI, Askolani, menyebut tersangka mrnyembunyikan kokain di tempat yang tersembunyi. Askolani menjelaskan sebelumnya Bea Cukai telah mengawasi penyelundupan itu melalui data intelejen.
“Pencegahan ini kita temukan dari pengetahuan kita di Bandara Soetta bersama BNN yang kemudian dibawa oleh penumpang, disembunyikan di tempat yang sangat tersembunyi,” ujar Askolani.
“Tetapi dengan ketelitian dan juga kewaspadaan kita, kami dengan BNN bisa menemukan barang narkotika itu, yang sudah kita awasin sebelumnya dengan data intelijen yang kita dapatkan bersama,” imbuhnya.
Askolani menyebut kejadian tersebut mengkhawatirkan karena berhubungan dengan jaringan narkotika internasional. Banyak WNI yang kemudian dimanfaatkan untuk membawa barang haram tersebut.
“Jadi tentunya ini yang mengkhawatirkan kita, seperti disampaikan Pak Kepala tadi bagaimana kemudian orang Indonesia kita dimanfaatkan oleh orang luar untuk membawa narkoba dari wilayah Brazil. Yang tentunya sangat membahayakan kalau sampai kemudian dikonsumsi, dipakai di Indonesia, even di luar Indonesia,” kata Askolani.
Berdasarkan keterangan BNN, petugas menemukan kokain yang diselundupkan dengan cara melarutkan kokain dalam resin yang disembunyikan dalam dinding koper.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) subsider Pasal 113 (2) juncto Pasal 132 (1), lebih subsider Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(RL)