Fhoto : Bawaslu Jakbar tegaskan tak ada pelanggaran pidana dalam pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat yang disaksikan oleh Bawaslu setempat membungkus dan menyegel hasil pleno rekapitulasi tingkat kota untuk dikirim ke KPU DKI Jakarta.
JAKARTA, NEWS LINK AKTUAL. COM–
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat menegaskan bahwa hingga saat ini tak ada pelanggaran pidana dalam pelaksanaan pilkada di wilayah setempat.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jakbar Abdul Roup menyebut bahwa sejumlah pelanggaran yang ditemukan hanya berupa pelanggaran administratif pemilihan.
“Pelanggaran secara administrasi ada, tapi kalau pelanggaran yang mengarah ke tindak pidana itu belum ditemukan,” kata Roup saat dihubungi di Jakarta.
Pelanggaran administratif tersebut, kata Roup, misalnya berupa kesalahan menulis data oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta data Daftar Pemilih Tetap (DPT).Jumat (6-12-2024)
“Banyaklah, (misalnya) kesalahan menulis data oleh KPPS. Kemudian kesalahan dalam melihat data DPT. Orang yang tidak masuk data DPT di suatu tempat, tapi salah masuk (mencoblos) juga di tempat yang seharusnya dia bukan di situ,” kata Roup.
Namun demikian, masalah tersebut diatasi oleh pihak penyelenggara pilkada dengan menghapus status DPT orang bersangkutan di tempat asalnya.
“Tidak (berpengaruh signifikan), artinya itu kan masih bisa ditoleransi secara administrasi juga. Jadi, suara mereka tetap sah, tapi di tempat mereka yang harus terdaftar DPT, di situlah mereka dicoret, begitu cara mengatasinya,” kata Roup.
Sebelumnya, pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno (Doel) menang di Jakarta Barat berdasarkan hasil pleno rekapitulasi tingkat kota yang dilaksanakan di Grogol Petamburan.
Baca juga: KPU tetapkan Pramono-Rano menang di Jakarta Pusat
Pram-Doel mendapat perolehan suara sebanyak 500.738 yang mengungguli pasangan calon (paslon) RIDO dengan perolehan suara sebanyak 386.880 dan Paslon Dharma-Kun dengan perolehan suara sebanyak 109.457.
Adapun suara sah berjumlah 997.075 dan suara tidak sah berjumlah 71.927. Sementara total suara sah dan suara tidak sah berjumlah 1.069.002.
(RD)