Ilustrasi bakar sampah sembarangan.
Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang akan menindak pihak yang membakar sampah sembarangan. Pelaku yang terbukti membakar sampah sembarangan akan didenda Rp 50 juta.
“Kita sudah kerahkan petugas untuk berpatroli dan menerima segala laporan masyarakat untuk segera ditindaklanjuti,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi, dilansir Antara, Sabtu (26/8/2023).
Menurut dia, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengeluarkan surat edaran terkait pengelolaan sampah yang berisi empat poin, di antaranya dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis serta dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum, dan tempat lainnya yang sejenis.
Selain itu, dilarang membuang sampah dan/atau kotoran lainnya dari atas kendaraan serta dilarang dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan. Pihak yang membakar sampah sembarangan akan ditindak Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran.
Adapun denda yang dikenakan kepada pelanggar adalah ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp 50 juta bagi setiap individu.
Wawan menambahkan Satgas Pengendalian Pencemaran ialah petugas yang dikerahkan untuk melakukan pengawasan dari Bidang Gakkum yang di dalamnya ada penyidik PPNS.
“Aturan ini tidak bisa dianggap remeh di tengah kondisi udara saat ini. Harus sama-sama kita pahami, dan kita patuhi atau tegakkan untuk perbaikan udara,” ujarnya.
Ia pun membuka layanan pengaduan jika ditemukan pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut. Pengaduan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke ruang Unit Layanan Masyarakat di kantor Satpol PP Kota Tangerang.
“Masyarakat juga dapat lakukan aduan online melalui LAKSA, 112, atau pengaduan cepat melalui nomor WhatsApp Satpol PP di 0812-1200-4664,” katanya