AS.SISCA PRADITA : PEMPROV DKI HARUS MENAIKAN UANG OPRASIONAL LMK, AGAR BISA LEBIH OPTIMAL DALAM TUGASNYA

Fhoto : As.Sisca Pradita ( Pemimpin Redaksi News Link aktual. com)

JAKARTA, NEWS LINK AKTUAL. COM–

Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) akan segera disahkan dalam waktu dekat. Masa jabatan anggota LMK akan alami perubahan dari tiga tahun menjadi lima tahun.

Pemimpin Redaksi News Link aktual. com, As.Sisca Pradita yang akrab dipanggil dengan sapaan Pradita ia berharap, revisi Pasal 9 terkait penyesuaian masa jabatan Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK) harus diiringi dengan peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan kepada warga.Senin (4-11-2024)?

Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK ) harus mampu menampung dan menyalurkan aspirasi. Dengan begitu, segala keluhan dan kebutuhan warga bisa lebih cepat sampai kepada lurah untuk segera ditindaklanjuti.

Lanjut Pradita menambahkan,ke depan Lembaga musyawah Kelurahan ( LMK) harus lebih optimal kinerjanya membantu lurah dalam pelayanan,” ujar Pradita.

Selain itu, sambung Pradita, Lembaga musyawah Kelurahan ( LMK ) harus meningkatkan sinergitas serta kedekatan dengan warga, ketua Rukun Tetangga (RT), dan ketua Rukun Warga (RW). “Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK ) harus lebih dekat dengan warga,”.

Pradita juga menyarankan, Pemprov DKI menambah anggaran untuk keperluan operasional Lembaga musyawarah Kelurahan ( LMK ) .Tujannya agar lebih fokus menjalankan program kerja. “Kalau keuangan daerah memungkinkan, saya rasa Pemprov DKI harus menaikkan uang operasional Lembaga musyawarah Kelurahan ( LMK ).Sehingga LMK betul-betul fokus pada tugasnya,” tandas Pradita.

(RD)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *