Foto : Pimpinan Redaksi As.Sisca Pradita ngopi bareng bersama Tokoh masyarakat H. Agus Kaelani dan warga.
Jakarta, – Wacana penggantian kartu tanda penduduk (KTP) bagi semua warga Jakarta seiring kepindahan Ibu Kota Negara pada 2024 semakin menguat.
Sekretaris Daerah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Joko Agus Setyono telah memastikan akan ada penyesuaian identitas KTP warga Ibu Kota,
saat Jakarta tak lagi menyandang status DKI. Perubahan ini sehubungan dengan wacana perubahan nama dari DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai Ibu Kota Negara resmi pindah ke Kalimantan Timur.
Ramai Isu Soal Jakarta Akan Jadi Daerah Khusus Jakarta, Benarkah? Meski begitu, Joko menegaskan bahwa penggantian KTP tersebut masih menunggu penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta.
Sisca mengaku perlu membahas wacana penggantian KTP itu dengan berbagai pihak, termasuk dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Pemprov DKI Jakarta pun kini tengah menampung usulan untuk tak perlu melakukan pergantian KTP warga saat ibu kota negara sudah berpindah ke Nusantara nantinya.
Jangan sulitkan warga Kendati rencana penggantian KTP warga Jakarta pada 2024 sudah hampir pasti dilaksanakan, sejumlah pihak berharap hal tersebut jangan sampai merepotkan warga.
Pimpinan Redaksi Media Newa Link aktual. Com mengatakan, penggantian KTP DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta berpotensi membuat warga repot. Pasalnya, warga harus bisa meluangkan waktu untuk mendatangi kelurahan dan mencetak ulang kartu identitasnya.
Pemerintah harus Bentuk Dewan Regional lewat RUU Daerah Khusus Jakarta Hal itu pada akhirnya juga akan membuat petugas kelurahan kewalahan melayani warga yang diwajibkan mengganti KTP DKI dengan DKJ.
“Warga Jakarta akan kerepotan karena mereka harus meluangkan waktu untuk proses pergantian KTP,” ujar Sisca. “Pihak kelurahan juga akan kesulitan bahkan kewalahan dalam melayani warga yang membludak hanya untuk sekadar mengganti nama DKI Jakarta di KTP,” lanjutnya. Sisca mengimbau lebih baik pengubahan nama DKI menjadi DKJ dilakukan dalam database saja, tidak perlu hingga fisik dalam e-KTP. “Dengan begitu, fisik e-KTP tidak perlu diubah.
Untuk pemilik e-KTP baru saja yang nama Jakarta disesuaikan menjadi DKJ,” ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Joko menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta menerima segala bentuk usulan terkait perubahan atau penggantian KTP.
Sisca melihat program penggantian KTP warga Jakarta setelah perpindahan ibu kota sebagai pemborosan anggaran. Sisca menjelaskan, ada lebih dari 11 Juta penduduk di Jakarta. Jika rencana pencetakan ulang KTP harus dilakukan, akan ada begitu banyak dana yang harus dikeluarkan. “Berapa dana yang dihabiskan? Ini bukanlah hal yang prioritas dilakukan,” ujarnya. Di sisi lain, Joko mengakui anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah untuk penggantian KTP warga Jakarta tidaklah kecil. Tegasnya Sisca