Foto : As.Sisca Pradita.SH ( Pimpinan Redaksi NEWS LINK aktual.com )
JAKARTA,NEWS LINK AKTUAL.com–
Fenomena instansi Kelurahan dengan para ketua RT dan RW sering terjadi kesalah fahaman terkait penerimaan dan operasional ( OP ) yang sudah dianggarkan oleh Pemerintah DKI Jakarta.
Kesalahfahaman tersebut terkait dana operasional ( OP ) RT dan RW tersebut itu sudah di atur oleh pemerintah DKI Jakarta tersebut.
As.Sisca Pradita ( Pimpinan Redaksi News link aktul.com ) ia menyoroti terkait adanya laporan dari para ketua RT dan RW DKI Jakarta adanya penahanan dana Operasional tersebut oleh pihak instansi kelurahan.
Pradita menegaskan lurah tidak berhak menahan dana operasional RT dan RW hanya karena Ketua RT belum melunasi kewajibannya membayar Maphar, ZIS, atau PMI. Senin (16/6/2025).
Dana operasional tersebut adalah anggaran penting yang bersumber dari pemerintah DKI Jakarta untuk kebutuhan wilayah dan pengurus RT serta RW di setiap kelurahan.
Pradita menjelaskan, dana operasional RT dan RW merupakan hak yang harus diterima oleh pengurus wilayah tanpa terkecuali.
“Dana operasional (OP) ini digunakan untuk berbagai keperluan di lingkungan masing-masing RT dan RW. Oleh karena itu, menahan dana ini hanya akan menghambat kegiatan dan pelayanan di tingkat masyarakat,” kata Pradita
Lebih lanjut, Pradita menegaskan bahwa jika seorang lurah menahan dana operasional tersebut, hal itu sudah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta. Pergub tersebut mengatur secara jelas tentang penggunaan dan penyaluran dana pemerintah kepada pengurus RT dan RW.
Demi kelancaran dan efektivitas pelaksanaan tugas para pengurus RT dan RW, alangkah bijaknya seorang lurah tidak menahan dana operasional sama sekali. Dana ini harus segera disalurkan agar kebutuhan wilayah dan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik,.
” Pradita juga minta kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan semua Walikota Jakarta agar memberikan dan pembinaan kepada para lurah yang telah melakukan hal tersebut”.Tegas Pradita.
” Penegasan ini menjadi pengingat penting bagi para lurah di DKI Jakarta agar mematuhi aturan dan tidak menghalangi pelaksanaan tugas pengurus RT dan RW melalui penahanan dana operasional yang sudah dianggarkan oleh pemerintah”
(RD)