Foto : Kelurahan Angke Kecamatan Tambora Jakarta Barat
JAkARTA,NEWS LINK AKTUAL.com–
Peristiwa Penomenal sering terjadi di kalangan para Pengurus RT dan Instansi Kelurahan terkait dana Operasional RT dan RW yang diturunkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Awak Media News Link Aktual.com mendapat pengaduan dari Beberapa ketua RT yang mengadakan terkait dana Operasional ( OP ) sampai sekarang belum kunjung tiba atau di cairkan.
” Sejumlah Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah Jakarta mengeluhkan keterlambatan pencairan dana operasional bulanan mereka. Keterlambatan ini diduga disebabkan oleh belum disetorkannya Map Gerakan Amal Ramadhan (GAR) oleh para Ketua RT ke pihak kelurahan‘
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencairan dana operasional yang seharusnya sudah turun paling lambat tanggal 10 setiap bulan kini tertunda. Beberapa Ketua RT menyatakan bahwa dana mereka tidak bisa dicairkan karena belum menyerahkan Map GAR, sebuah formulir yang digunakan untuk pengumpulan zakat, infak, dan sedekah selama bulan Ramadan.Selasa (17/6/2025)
Salah satu Ketua RT di Jakarta Barat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan,
“Kami belum setor karena belum semua warga mengisi Map GAR. Namun, dana operasional kami ditahan. Seharusnya penyetoran Map GAR tidak dijadikan syarat pencairan dana.”
Lebih lanjut, Ketua RT lain menyebutkan bahwa dirinya diminta membuat perjanjian terlebih dahulu dengan pihak kelurahan. Perjanjian tersebut berisi komitmen untuk menyerahkan Map GAR sebesar Rp400 ribu setelah dana operasional dicairkan.
“Saya pas ke kelurahan menanyakan soal dana operasional yang belum dicairkan, lalu disuruh buat perjanjian untuk menyetor Map GAR setelah dana itu turun,” ujar Ketua RT tersebut.
Padahal, menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberian Biaya Operasional RT dan RW, tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa penyetoran Map GAR menjadi syarat mutlak pencairan dana operasional. Dalam Pasal 6 ayat (1) dan (3) ditegaskan bahwa dana operasional diberikan setiap bulan kepada Ketua RT/RW yang aktif dan harus disalurkan paling lambat tanggal 10 melalui rekening masing-masing.
Lebih jauh, Pasal 10 Peraturan Gubernur tersebut menyebutkan bahwa dana operasional tidak boleh dikaitkan dengan kegiatan non-formal atau sukarela yang tidak tercantum dalam tugas pokok dan fungsi RT/RW. Artinya, penyetoran Map GAR — yang merupakan kegiatan sosial insidentil — tidak boleh dijadikan alasan untuk menahan pencairan dana operasional.
Keberadaan syarat tersebut, jika memang diterapkan, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di tingkat kelurahan.
Sebab, dana operasional RT merupakan hak yang diberikan pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi administratif dan pelayanan dasar di lingkungan RT, bukan sebagai alat untuk memaksa pengumpulan dana sosial.
Sampai berita ini diturunkan, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan tersebut.
Kesimpulan
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan pada aturan dalam pengelolaan dana publik di tingkat RT. Dana operasional RT yang merupakan fasilitas pemerintah daerah harus dicairkan tepat waktu tanpa syarat-syarat tambahan yang tidak resmi.
Pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan aturan ini mutlak diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan Ketua RT dan warga.
(SI)