Foto : Pasangan mesum di kamar kos-kosan diperiksa di Kantor Satpol PP Kuningan
KUNINGAN,NEWS LINK AKTUAL.com–
Aparat Satpol PP Kabupaten Kuningan kembali berhasil menjaring 2 pasangan bukan muhrim dalam Aksi Penggrebekan, di Komplek Kos-Kosan di seputar Jalan Juanda, Desa Kasturi dan Desa Padarek, Rabu (11/6/2025).
Tak bisa berkutik, kedua pasangan mesum, yang tengah indehoi di kamar kos itupun, diangkut ke Markas Satpol PP, di Komplek Kuningan Islamic Center, untuk disanksi.
Penggerebekan oleh 16 personil Satpol PP Kuningan itu, berdasar aduan masyarakat. Dimana, kos-kosan itu diduga kerap digunakan perbuatan asusila. Bahkan, dijadikan kamar wanita nakal stay untuk Open BO.
“Dua pasangan bukan muhrim ini, kita amankan dari lokasi kos-kosan berbeda. Sekarang kami bawa ke Kantor Satpol PP untuk diminta keterangan. Selanjutnya dilakukan pembinaan,” terang Kasatpol PP Kuningan Agus Basuki, melalui kabid Penagakan Perda Hendrayana, diamini Kasi Lidik Eman Sulaeman dan Kasi Binwasluh Ade Sulistiadi, di lokasi, kepada InilahKuningan
Hasil pemeriksaan dan pembinaan, lanjut Hendrayana, 2 pasangan bukan muhrim tersebut dikenakan sanksi denda administrasi yang dibayar langsung atau transfer oleh mereka ke kas daerah melalui bank Bjb.
Kemudian, mereka dibuatkan surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan kembali perbuatan asusila tersebut, serta bersedia untuk mentaati peraturan
Kemudian, mereka dibuatkan surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan kembali perbuatan asusila tersebut, serta bersedia untuk mentaati peraturan.
(KN)