Polisi Meringkus Pasutri Jadi Pengedar Sabu di Sawah Besar Jakarta Pusat

Pasutri di Sawah Besar: Jadi Pengedar Sabu Bersama dan Sediakan Fasilitas “Nyabu” ke Pelanggan

Jakarta, -Pasangan suami istri (pasutri) berinisial IB (43) dan SM (43) ditangkap polisi di Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada dini hari.

Pasangan itu ditangkap lantaran mengedarkan sabu di sekitar rumahnya, di Gang I No 11, RT 006/RW 08.

“Barang bukti yang kami amankan, pertama satu bungkus bening kristal sabu dengan bruto 11,48 gram. Kemudian, satu bungkus sabu seberat 0,66 gram,” kata Kapolsek Sawah Besar AKP Dhanar Dhono Vernandhie saat konferensi pers di Mapolsek Sawah Besar, Sabtu (16/9/2023). Beraksi dua tahun.

Kanitreskrim Polsek Sawah Besar AKP Soleh mengatakan, IB dan SM telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu dua tahun ke belakang.

“Memang sudah dua tahun baru ini kami bisa mengamankan,” ujar Soleh saat konferensi pers di Mapolsek Sawah Besar.

Adapun kedua tersangka mendapat pasokan sabu dari seorang pria berinisial M yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setiap dua minggu, pasutri empat anak itu mendapat pasokan sabu sekitar satu ons.

“Mendapatkan sabu sebanyak 100 gram seharga Rp 90 juta, sistem pembayaran laku bayar,” jelas Soleh. Dari setiap satu gram sabu yang berhasil dijual, kata Soleh, keduanya mendapat keuntungan sebesar Rp 400.000.

“Keuntungan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarga,” kata Soleh. Sediakan fasilitas nyabu untuk pelanggan Selain mengedarkan sabu, IB dan SM juga menyediakan alat dan mengizinkan pelanggannya untuk mengonsumsi sabu di rumah mereka.

“Memang ada sebagian pemakai yang merasa nyaman ketika menggunakan (sabu) di lokasi pembelian. Pelaku menyediakan tempat untuk menggunakan sabu,” ujar Soleh.

Namun, layanan itu, kata Soleh, hanya berlaku bagi pelanggan yang dekat dengan kedua tersangka.

“Tapi dia mempersilakan orang menggunakan sabu di rumahnya untuk teman-teman dekatnya saja,” tutur Soleh.

“Nyabu” untuk Pelanggan Atas perbuatannya, IB dan SM terancam jeratan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika No 35. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” imbuh Dhanar.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *