Foto : Kemendagri Tito Karnavian
JAKARTA,NEWS LINK AKTUAL.com–
Palembang- Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) saat ini menjadi sorotan di Publik, baik di Intansi Pemerintahan, Intansi Aparat TNI / Polri, juga di tengah kalangan masyarakat NKRI.
Hal itu di sebabkan akibat banyaknya berbagai peristiwa kejadian yang mengarah melibatkan dengan nama Ormas, seperti peristiwa pembakaran Mobil Dinas Polisi di Depok Jawa Barat, juga kejadian Proyek Pembangunan Pabrik BYD di Subang Jawa Barat yang di ganggu oleh sekelompok menamakan Ormas, di tambah munculnya kejadian oleh salah satu ormas yang melakukan penghinaan terhadap para Purnawirawan Jendral sebagai pejuang di NKRI ini.
Atas banyaknya timbul berbagai peristiwa dengan tindakan yang bertentangan pelanggaran hukum di lakukan oleh menamakan Ormas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian, menegaskan kepada pemerintah setiap wilayah daerah, hendaknya agar mendata setiap Organisasi Masyarakat (ormas), dan agar segera melaporkan bila ada ormas yang tindakannya meresahkan masyarakat dan para investor. “Tegasnya.

Foto : Ilustrasi Ormas
Sementara, Menteri Dalam Negeri Bima Arya, saat di wawancarai Media di Permata Hijau Jakarta, pada (02-05-2025) Mengatakan, ” Bahwa Kemendagri telah meminta para kepala daerah agar membentuk Satgas, guna dapat mengkoordinasikan penertiban bagi ormas-ormas nakal. ” Katanya.
Di jelaskan juga oleh Bima Arya, “Kami telah meminta data-data tersebut pada saat di adakan rapat beberapa hari yang lalu, di dalam rapat telah kami tegaskan agar setiap seluruh wilayah melakukan pendataan, serta melakukan tugas khusus untuk menanggulangi permasalahan ormas ini, “Ujarnya.
Kami berharap, hendaknya agar sebagai satgas tugasnya dapat mengkoordinasikan penertiban, pembinaan, pemberdayaan, dan penindakan terhadap Ormas, sesuai dengan ketetapan peraturan undang-undang No 16 Tahun 2017, yang mana di jelaskan, Ormas harus terdata secara hukum di Kementerian Hukum juga mesti terdaftar di Kemendagri, berikut sangsinya berdasarkan aturan yang telah di tetapkan, Bilamana telah terdaftar di Kementerian Hukum, sanksi keras dari administrasi hingga pembubaran pencabutan status ormas dapat di lakukan dengan mengunakan perangkat Hukum Pidana. ” Tegasnya.
Di ungkapkan oleh Bima Arya, “Kemendagri telah menegaskan, agar pemerintah di seluruh wilayah daerah dan ke forum komunikasi perangkat daerah (Forkopimda) untuk mengambil langkah, Pemetaan ke setiap ormas-ormas yang terindikasi tindakannya melanggar hukum, dan mengadakan pembinaan bagi ormas yang masih bisa di berikan pembinaan, juga akan memberikan sangsi hukum secara tegas bagi ormas yang melakukan tindakan kriminalitas atau pelanggaran hukum pidana. ” Pungkasnya.
Sebagai himbauan kepada segenap intansi pemerintah, Aparat TNI / POLRI, dan Masyarakat di seluruh wilayah NKRI, Ultimatum tersebut tidak tertuju khusus pada Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Abri TNi / Polri. (FKPPI). Yang selalu menjunjung tinggi nilai Persatuan dan Kesatuan Kebangsaan NKRI.
Sebagaimana, FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri) yang tidak berdasar pada undang-undang pengesahan tertentu, tetapi didirikan berdasarkan ikatan sejarah, emosional, aspirasi, dan cita-cita dalam lingkup keluarga besar TNI-Polri. FKPPI adalah organisasi kemasyarakatan yang bertujuan untuk menjalin komunikasi dan koordinasi antara putra-putri purnawirawan dan TNI-Polri.
FKPPI tidak didirikan berdasarkan sebuah undang-undang yang mengesahkannya seperti halnya organisasi atau partai politik.
FKPPI terbentuk karena adanya ikatan sejarah, emosional, dan aspirasi bersama antara putra-putri purnawirawan dan TNI-Polri.
FKPPI bertujuan untuk menjalin komunikasi, koordinasi, dan membangun rasa kebersamaan di antara anggota-anggotanya.
Untuk Pembinaan FKPPI berada di bawah pembinaan Panglima TNI dan Kepala Kepolisian RI.
Contoh Penerapan FKPPI dalam mengadakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan putra-putri purnawirawan dan TNI-Polri, seperti kegiatan sosial, diskusi, dan sosialisasi.
FKPPI juga aktif dalam memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan TNI-Polri dan kebangsaan., juga berperan dalam mengawal ideologi negara dan keutuhan NKRI, sebagaimana diungkapkan oleh Basarah di BPIP.
Agar di ketahui, FKPPI adalah organisasi kemasyarakatan yang bukan merupakan lembaga negara atau pemerintahan, sehingga tidak memiliki dasar hukum pengesahan yang sama dengan undang-undang.
(RD)