Foto : As.Sisca Pradita ( Pemimpin Redaksi NEWS Linkaktual.com )
JAKARTA,NEWS LINK AKTUAL.com—
Memperingati Hari Buruh Internasional (Mayday) pada 1 Mei 2025, kondisi para pekerja media di Indonesia masih menyisakan catatan kelam.
Di tengah peringatan hari yang seharusnya menjadi momen refleksi dan penghargaan atas peran pekerja, para jurnalis justru masih dihantui oleh ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, sistem kerja yang tidak adil, dan upah rendah yang tak sebanding dengan risiko profesinya.
Pemimpin Redaksi Newslinkaktual.com, As. Sisca Pradita, menyoroti bahwa kondisi buruh media pada tahun ini nyaris tidak mengalami perbaikan berarti dibanding tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, PHK sepihak masih menjadi momok yang terus membayangi jurnalis, terlebih di tengah tekanan ekonomi dan krisis model bisnis media akibat disrupsi digital.
“Situasi pekerja media pada momen Mayday tahun ini, sesungguhnya tidak berbanding jauh atas apa yang dihadapi pekerja media di tahun-tahun sebelumnya,” ujar Sisca

Foto : Hari Buruh Internasional
Berdasarkan survei yang melibatkan 2.002 responden jurnalis dari berbagai daerah di Indonesia, mayoritas pekerja media masih menerima upah di bawah standar. Selain itu, banyak dari mereka bekerja dengan status yang tidak jelas dan tanpa perlindungan jaminan sosial yang layak.
Disrupsi Digital dan Eksploitasi Terselubung
Disrupsi digital telah menggerus pendapatan iklan perusahaan media konvensional. Sementara itu, kemudahan teknologi membuat perusahaan tergoda memangkas biaya operasional dengan mengeksploitasi tenaga jurnalis melalui kontrak kerja tidak tetap yang berlangsung bertahun-tahun.
“Kondisi itu dimanfaatkan pemilik media untuk menekan pekerja melalui kontrak kerja waktu tertentu yang merugikan,” ujar Sisca.
Bahkan, tak sedikit perusahaan menerapkan sistem “kemitraan” yang justru menjauhkan jurnalis dari status sebagai pekerja formal.
Dalam sistem ini, jurnalis dituntut mencari pendapatan sendiri tanpa perlindungan hak normatif. Praktik ini dianggap sebagai bentuk kekerasan ekonomi karena menjebak jurnalis dalam kondisi hidup tidak layak.
Legalitas yang Dilanggar dan Minimnya Serikat Pekerja
Ironisnya, sistem kontrak dan kemitraan ini tetap dijalankan meski Mahkamah Konstitusi telah membatalkan sebagian isi UU Cipta Kerja, termasuk klaster ketenagakerjaan. Perusahaan media seolah mengabaikan putusan hukum tertinggi demi kepentingan efisiensi.
Minimnya kesadaran berserikat juga memperparah kondisi ini. Banyak jurnalis masih belum membentuk atau bergabung dalam serikat pekerja karena adanya stigma bahwa jurnalis bukanlah buruh. Padahal secara de facto, jurnalis bekerja berdasarkan perintah, tunduk pada aturan kerja, dan menerima upah—semua ciri hubungan industrial.
“Dalam praktiknya, jurnalis diperintah, menjalankan perintah, dan menerima upah. Itu ciri buruh,” tegas Sisca.
Pernyataan Sikap Newslinkaktual.com
Merespons kondisi ini, Newslinkaktual.com di bawah kepemimpinan As. Sisca Pradita mengeluarkan pernyataan sikap:
Mendesak pemerintah menciptakan ekosistem bisnis media yang sehat, independen, dan bebas dari intervensi kekuasaan, terutama dalam penempatan iklan.
Mendorong jurnalis membentuk serikat pekerja baik di tingkat perusahaan maupun lintas perusahaan untuk memperkuat posisi tawar dan menghentikan praktik eksploitasi.
Menuntut Dewan Pers dan pemerintah membangun sistem pengawasan yang efektif untuk menghentikan eksploitasi buruh media serta menjamin pemenuhan hak-hak normatif mereka.
Mendesak DPR segera merevisi UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 agar lebih berpihak pada pekerja, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
Meminta perusahaan media memberikan kompensasi layak dan bermartabat kepada jurnalis yang terkena PHK, minimal sesuai ketentuan undang-undang.
Dengan pernyataan ini, Newslinkaktual.com berharap Mayday bukan hanya seremoni tahunan, tetapi momentum untuk membenahi wajah perburuhan di sektor media—sektor yang ironisnya menjadi pengawal demokrasi namun masih tertindas secara struktural.
(RD)