Lurah Jembatan Besi Tinjau TPS Malam Hari, Tegaskan Larangan Buang Sampah Sembarangan

Foto : Lurah Jembatan Besi Arief Budiman bersama Ketua RW 02 Agus Rendy dan Ketua RT 04/01 Galip serta Petugas PPSU  Tinjau TPS Malam Hari: Tegaskan Larangan Buang Sampah Sembarangan

JAKARTA,NEWS LINK AKTUAL Com–

Dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah penumpukan sampah liar, Lurah Jembatan Besi, Arief Budiman, melakukan inspeksi mendadak ke beberapa titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di wilayah RW 01 dan RW 02 dan RW 03  Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada malam hari.

Kegiatan monitoring ini dilakukan untuk memastikan sampah tidak berserakan di lingkungan warga, khususnya di sepanjang bantaran kali yang berada di wilayah RW 01, RW 02, dan RW 03 tersebut.

Foto : Lurah Jembatan Besi Arief Budiman bersama Ketua RW 02 Agus Rendy dan Ketua RT 04/01 Galip serta Petugas PPSU  Tinjau TPS Malam Hari: Tegaskan Larangan Buang Sampah Sembarangan

Pantauan awak media News Linkaktual.com, Lurah Arief Budiman tampak didampingi oleh Ketua RW 02 Agus Rendy, Ketua RT 04 Galip, serta petugas PPSU saat meninjau kondisi TPS di lokasi tersebut.Kamis (17-4-2025).

Kehadiran mereka bertujuan untuk mengawasi langsung aktivitas pembuangan sampah serta memberikan edukasi kepada warga mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Foto : Lurah Jembatan Besi Arief Budiman bersama Ketua RW 02 Agus Rendy dan Ketua RT 04/01 Galip serta Petugas PPSU  Tinjau TPS Malam Hari: Tegaskan Larangan Buang Sampah Sembarangan

Arief Budiman ia mengatakan “Saya ingin memastikan bahwa warga tidak membuang sampah sembarangan, khususnya di sepanjang kali. Ini sekaligus menjadi bentuk monitoring kami terhadap fasilitas TPS yang ada.

Dalam kesempatan tersebut, Arief juga mengimbau kepada masyarakat untuk tertib dalam membuang sampah dan mematuhi aturan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa membuang sampah sembarangan merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130. “

Sudah ada aturannya. Bagi siapa pun yang melanggar, bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000,” tegas Arief.

Upaya ini merupakan bagian dari program pembenahan dan peningkatan kebersihan lingkungan yang selama ini terus dilakukan oleh Kelurahan Jembatan Besi. Selain penataan TPS, pembersihan dan penataan bantaran kali juga terus dilaksanakan sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah kelurahan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Foto : Lurah Jembatan Lima Arief Budiman bersama Ketua RW 02 Agus Rendy Pantau di pertigaan jalan antara RW 01 dan RW 02 dan RW 03

Dengan adanya kegiatan monitoring ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membuang sampah pada tempatnya semakin meningkat, sehingga kebersihan lingkungan dapat terjaga secara berkelanjutan.Ujar Arief.

(SI)

L

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *