BNN Meringkus 2 Tersangka di Bandara Adi Soemarno, 1 Kg Sabu diamankan

Kepala BNNP Jawa Tengah Heru Pranoto (tengah) memberikan keterangan pers tentang pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 1 kg di Desa Sindon RT 1/RW 1, Kecamatan Ngemplak, atau sekitar Bandara Adi Soemarmo di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Konferensi pers digelar di Kantor BNN Solo, Jumat, 8 September 2023.

Jateng, -Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama BNN Solo membekuk dua tersangka dalam kasus transaksi narkotika berupa satu kilogram sabu-sabu di Desa Sindon RT 1/RW 1, Kecamatan Ngemplak. Lokasi itu di sekitar Bandara Adi Soemarmo di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Kepala BNNP Jawa Tengah Heru Pranoto mengemukakan dua tersangka itu kini diamankan di BNN Solo. Ia menuturkan pengungkapan kasus bermula dari informasi yang didapatkan oleh BNNP Jawa Tengah pada Jumat, 25 Agustus 2023, bahwa akan ada transaksi narkotika di sekitar Bandara Internasional Adi Soemarmo Boyolali.

“Selanjutnya informasi itu dilaporkan kepada pimpinan dan dibentuk tim gabungan Ppenyelidikan yang terdiri dari BNN Provinsi Jawa Tengah dan BNN Kota Solo,” ujar Heru saat menggelar konferensi pers di Kantor BNN Solo, Jumat, 8 September 2023.

Heru menjelaskan pada Jumat itu, pukul 11.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang yang sedang melakukan serah terima sebuah goody bag bertempat di warung kopi di pinggir Jalan Dusun Sindon, RT 1/RW 1, Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

“Setelah goody bag tersebut dibuka dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, di dalamnya berisi kemasan Teh Cina warna keemasan yang di dalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis methamphetamine (sabu) seberat 1.000 gram atau 1 kilogram (kg),” kata dia. Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka yaitu narkotika jenis sabu dengan berat 1.000 gram atau 1 kg.

BNN juga menyita sepeda motor Honda Beat Nopol AD 3099 ZA, 4 unit handphone, dan 1 unit timbangan digital, sejumlah ATM yang dikuasai ZA, Boarding Pass Batik Air ID Flight 7364 Jurusan Soekarno Hatta Cengkareng-Adi Soemarmo Boyolali, dan koper warna putih 1 buah.

Ia mengungkapkan modus operandi dalam kasus itu, tersangka ZA berangkat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng membawa bungkusan narkotika dalam plastik Teh Cina warna emas dan dimasukkan dalam koper warna putih. Sesampainya di Bandara Internasional Adi Soemarmo Boyolali, tersangka ZA menghubungi tersangka RN dan janjian di sebuah warung kopi untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada RN.

“Dalam pengakuan kepada penyidik, tersangka ZA diperintah oleh seseorang bernama BANG yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk membawa narkotika tersebut dari Jakarta ke Solo,” kata Heru.

Tersangka ZA mengaku menjadi kurir dengan upah sebesar Rp 30 juta. Sedangkan tersangka RN mengaku diperintahkan menerima narkotika jenis sabu tersebut oleh temannya yang biasa dipanggil Iblis dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Solo Raya.

Para tersangka dibawa ke kantor BNN Provinsi Jawa Tengah guna penyidikan dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *