Komplotan pemalsu STNk dam BPKB.
Karawang – Kiprah komplotan pemalsu STNK dan BPKB asal Cianjur tamar. Polisi membongkar ulah mereka usai mendatangi ‘pabrik’ pembuatan STNK dan BPKB palsu itu.
Terbongkarnya aksi mereka bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat di wilayah Jomin, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Warga sekitar mencurigai aktivitas mereka.
“Bermula pada hari Senin (4/9) sekira pukul 15.30 WIB, warga mencurigai adanya aktivitas pembuatan surat kendaraan ilegal, yang beralamat di Perum Jomin Permai, Jalan By Pass, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang,” ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Karawang, Jumat (8/9/2023).
Pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan tersebut, setelah dilaporkan, pihak kepolisian kemudian memberhentikan salah satu mobil yang keluar dari tempat tersebut dan memeriksa STNK serta BPKB. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ternyata kedua surat tersebut bodong alias palsu.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapati 4 orang tersangka yang terlibat dalam komplotan tersebut, yakni EH (58), AG (61), dan AA (61) ketiganya warga Cianjur kemudian 1 tersangka lain yakni IS (53) warga Sukabumi yang berperan membuat dokumen palsu,” kata dia.
Berdasarkan hasil pengembangan, Wirdhanto mengungkap, keempat orang pemalsu STNK dan BPKB tersebut/ mendapat keuntungan mencapai ratusan juta rupiah setelah beroperasi di wilayah Jawa Barat selama setahun.
“Pelaku sudah melakukan aksinya selama 1 tahun, dan berhasil membuat 20 STNK dan 1 BPKB palsu. Untuk pembuatan STNK palsu dikenakan tarif Rp700 ribu hingga Rp5 juta dengan waktu 3 hari kerja, sedangkan pembuatan BPKB dibanderol sehsrga Rp1,5-18 juta dengan waktu pengerjaan selama satu minggu,” ungkapnya.
Setelah menggeluti profesi tersebut selama setahun, para pelaku mampu meraup cuan mencapai Rp118 juta, yang diperoleh dari hasil pembuatan dokumen tersebut.
Bersama keempat tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar STNK palsu, 1 buah buku BPKB palsu, 1 unit kendaraan minibus, 1 buah kunci mobil minibus, kertas bahan STNK dan BPKB, 1 Set Computer, 1 buah Printer dan amplas.
“Para pelaku kami sangkakan dengan pasal 263 ayat 1, dan ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya