Foto: Konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba di Bareskrim Polri,
Jakarta,-Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus peredaran narkoba bermodus ‘tempel hotel’ di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Pusat pada Juli 2023. Tempat yang digunakan untuk mengedarkan narkoba tersebut adalah melalui kamar-kamar hotel.
“Ini modusnya sangat menarik,” kata Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak di kantornya, Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Calvijn menceritakan mulanya pada Juli 2023, tim Subdit I Dittipid Narkoba Bareskrim memperoleh informasi bahwa terjadi transaksi narkoba di daerah Lokasari, Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap dua orang tersangka yaitu H alias J yang diduga sebagai pengendali, serta BD alias EC yang diduga sebagai kurir.
Calvijn mengatakan dari hasil interogasi diketahui bagaimana jaringan pengedar narkoba ini bekerja. Dia mengatakan awalnya H mendapatkan narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram.
H lalu memerintahkan BD untuk menerima barang tersebut. H menyerahkan narkoba tersebut dengan cara memasukannya ke dalam mobil dan ditinggalkan di salah satu rumah sakit.
“Jadi mobil itu dibiarkan parkir kemudian diambil oleh tersangka BD,” kata dia.
Menurut Calvijn, saat mengambil barang itu BD ditemani oleh UC. UC masih berstatus buron.
Calvijn melanjutkan setelah mobil berisi narkoba itu dibawa, BD yang berperan sebagai kurir lalu menyebarkan barang haram tersebut ke sejumlah lokasi. Lokasi-lokasi yang dipilih adalah kamar hotel di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
“Mereka diperintahkan untuk mendistribusikan dengan cara meletakkan 2 kilogram, 1 kilogram dan 5 kilogram di hotel berbeda di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat,” kata dia.
Menurut Calvijn, narkoba tersebut ditaruh di kamar yang dipesan dengan identitas fiktif. Nantinya, narkoba di kamar itu akan diambil oleh para pembeli. Modus ini mirip dengan sistem peredaran narkoba tempel yang marak terjadi. Bedanya, modus tempel biasanya dilakukan untuk narkoba dalam jumlah yang kecil.
Dari kasus ini, Bareskrim menyita barang bukti yakni 40 kg sabu dan 17.100 butir pil ekstasi. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup sampai hukuman mati