Rusman Nuryadin. SH.
Jakarta, – warga masyarakat banyak dibutakan oleh hukum dalam penyelidikan kasus perkara tindak pidana yang menjeratnya.
Fenomena banyak nya warga masyarakat yang selalu menjadi korban permainan tindak pidana membuat Advokat Rusman Nuryadin. SH, sangat prihatin.
Rusman Nuryadin ditemui oleh awak media News Link aktul. Com di kantornya mengenai penetapan seorang menjadi tersanka tindak pidana dia mengatakan,Pertama perlu kita ketahui pengertian tersangka. Menurut Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Soal syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dimana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan (1) minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan (2) disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Pasal 184 (1) KUHAP dan alat bukti yang sah ialah: keterangan saksi,keterangan ahli,surat
petunjuk,keterangan terdakwa.
Lebih lanjut Rusman menjelaskan , Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, memberikan Pengertian tentang “bukti yang cukup” yaitu berdasarkan dua alat bukti ditambah keyakinan penyidik yang secara objektif (dapat diuji objektivitasnya) mendasarkan kepada dua alat bukti tersebut telah terjadi tindak pidana dan seseorang sebagai tersangka pelaku tindak pidana.
Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Perkap Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.
Oleh karena itu disimpulkan bahwa seserong hanya bisa ditetapkan sebagai tersangka bila terdapat minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan, sebelumnya telah pernah diperiksa sebagai calon tersangka/saksi.
Jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, sementara syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka tersangka dapat mengajukan praperadilan, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, Mahkamah menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan pada Pasal 77 KUHAP.
Pasal 77 huruf a KUHAP:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
Hukum sudah mewajibkan kalau anda menetapkan seseorang menjadi tersangka harus menunjukkan dua alat bukti yang cukup, bukan dua barang bukti. Itu bukan satu keterangan saksi atau satu surat, tapi sejumlah keterangan saksi dan ada sejumlah dokumen,” tegasnya Rusman Nuryadin. SH