Kuasa Hukum Terdakwa Rusman Nuryadin. S. H
Kab.Tangerang,– HEBOH Jaksa paksakan kasus yang sama satu rangkaian tindak pidana tuntut dengan dua dakwaan, senin (04/09).
Sidang kasus perampasan Hp milik saksi korban Haryati di jalan Raya Melati perum Taman Raya Rajeg Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang menyedot pengunjung sidang.
JPU Yossi Desmayanti.,S.H. Sebagai Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menjerat ke 3 terdakwa dengan pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP.
Terdakwa Muhamad Azil warga Desa Karet Sepatan, Muhamad Diki warga Desa Curug Sangereng atau Desa Gempol sari Sepatan Timur dan Krisna Akbar warga Priuk Desa Mekarsari Rajeg.
Kuasa Hukum Terdakwa Pince Hariman.,S.H. Rusman Nuryadin.,S.H. Dan Ahmad Fudoli.,S.H. Dalam pembelaanya di hadapan Majelis Hakim Rahman Rajaguguk.,S.H.,M.H. Mengurai kronologi kejadian dan tuntutan dari JPU Yossi Desmayanti.,S.H. Sebagai Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Satu rangkaian Tindak Pidana yang di tuntut JPU dengan 2(dua) dakwaan. Terkait lamanya tuntutan Pidana JPU dalam perkara nomor 9499/Pid.B/2022 Pengadilan Negeri Tangerang.
Kami sebagai Penasehat Hukum para terdakwa sangatlah keberatan Karena para terdakwa telah di tuntut dalam perkara 948 sehingga tuntutan.
JPU perkara nomor 948 secara langsung kami sebagai Penasehat Hukum berasumsi bahwa JPU telah melakukan (Double jeopardy). Seharusnya dakwaan dan tuntutan JPU terhadap para terdakwa harus di gabungkan (Samenloop).
Dalam persidangan saksi korban Haryati menerangkan telah terjadi perampasan barang berupa Hp merk Vivo sekitar pukul 01:30 WIB malam. Ketika korban sedang menerima telpon bersama anaknya Annisa Tri Agustin di jalan Raya Rajeg sempat terjadi tarik menarik antara korban Haryati dengan pelaku Azil dan Keterangan korban di benarkan oleh terdakwa.
Sedangkan saksi Sudiyono tidak melihat tetapi mendengar teriakan korban antara saksi dan tempat kejadian (locys delicti) dekat sehingga saksi datang dan menolong Korban Haryati bersama anaknya Annisa
Abdul Rahman anggota polsek Rajeg membenarkan kejadian antara Korban Haryati dan pelaku. Abdul Rahman yang saat itu sedang piket di Polsek Rajeg kemudian mendapat informasi kalau ada tindakan kejahatan di wilayah hukumnya.
Abdul Rahman sebagai polisi langsung bergegas menuju ke Lokasi kejadian dan mengamankan ke dua pelaku yaitu Muhamad Azil dan Muhamad Diki.
“Sedangkan satu orang pelaku yaitu Krisna akbar sempat mencoba melarikan diri akan Tetapi tertangkap oleh anggot Buser. Dan sampai sidang berlanjut Majelis Hakim untuk sementara menunda sidang putusan”, katanya