6 Remaja Diamankan Satpol PP Majalengka, Pesta Miras di Samping Masjid

Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka Rachmat Kartono saat memberi pembinaan terhadap enam remaja yang mabuk-mabukan di Taman Bagja R

Majalengka – Sebanyak enam remaja digelandang ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Majalengka. Mereka diamankan karena sedang pesta miras di Taman Bagja Raharja, Kabupaten Majalengka.

“Mereka melakukan mabuk-mabukan di siang hari. Mereka kami bawa ke Mako untuk dilakukan penindakan lebih tegas,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka Rachmat Kartono, Jumat ( 1/9/2023).

Menurut Rachmat, mereka ditangkap saat petugasnya melakukan patroli di wilayah kota. Namun mirisnya, para remaja tersebut kedapatan tengah berpesta miras tepat di samping masjid yang berada di lingkungan taman tersebut.

“Menurut laporan anggota yang melakukan patroli, mereka melakukannya (mabuk-mabukan) di samping masjid. Sangat ironi ya, di satu sisi Majalengka sedang membangun, tapi di sisi lain masih ada oknum-oknum yang melakukan hal-hal kurang pantas,” ujarnya.

Selain botol miras, kata Rachmat, pihaknya juga menemukan alat kontrasepsi berupa kondom dari tas milik salah satu remaja tersebut. Meski kedapatan demikian, namun mereka menyangkal kepemilikan barang tersebut.

“Tadi juga kami temukan ada alat kontrasepsi, walaupun disangkal tapi kami temukan di TKP. Tadi ditemukan di dalam tas salah satu yang diamankan. Yang jelas ada barang bukti minuman, mereka mengakui semua,” ucap Rachmat.

Saat ini keenam remaja tersebut telah dikembalikan lagi kepada orang tuanya masing-masing usai diberi pembinaan dan didata oleh Satpol PP. Rachmat berharap, para remaja itu mendapat efek jera usai diamankan oleh pihaknya.

“Kali ini kami lakukan pembinaan, kita panggil pihak desa, pihak keluarganya. Kami ingin ada efek jera, sehingga mereka enggan lagi melakukan kesalahan seperti tadi,” kata dia.

Rachmat mengimbau kepada masyarakat agar tidak mabuk-mabukan di muka umum. Selain bisa merugikan orang lain, hal tersebut juga sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) tentang peredaran dan penggunaan miras di Majalengka.

“Di Majalengka ada yang mengatur itu, bahwa untuk pengedar, pengguna kemudian penyuplai dan lain sebagainya itu dikenakan pasal pelanggaran,” jelas Rachmat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *