Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Jakarta, — Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut persoalan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) ASN Pemprov DKI yang dipotong sebesar 25 persen pada tahun 2020 ketika pandemi virus corona berkecamuk, sudah selesai.
Hal itu disampaikan Heru merespons kebijakan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait pemotongan dan penundaan pembayaran tukin ASN dengan besaran masing-masing 25 persen yang dialihkan untuk anggaran bansos dan penanganan saat pandemi Covid-19.
Kebijakan Anies itu menuai sorotan setelah seorang mahasiswa UI menanyakan nasib potongan TKD yang dijanjikan akan dikembalikan.
“Itu sudah selesai, di sini ada kepala bagian BKD. Nggak itu sudah selesai nggak ada masalah,” ujar Heru
Saat ditanya lebih lanjut mengenai persoalan tersebut, Heru menegaskan bahwa urusan pembayaran Tukin ASN Pemprov DKI sudah diwakafkan.
“Sudah selesai, diwakafkan, ASN sudah selesai ya,” tegasnya.
Anies saat menghadiri kuliah kebangsaan di Universitas Indonesia (UI) kemarin, ditanya oleh seseorang mahasiswi bernama Irma Josephine yang mengaku anak dari ASN DKI Jakarta.
Anies ditanya kapan akan memenuhi janji mengembalikan TKD yang sempat dipotong pada masa pandemi.
“Padahal hutang janji bapak pada PNS pada saat pandemi waktu itu saja belum bapak lunasi, mengenai pinjaman gaji para PNS yang bapak gunakan untuk menangani pandemi pada waktu itu,” ujarnya.
Merespons hal itu, Anies pun meminta para ASN yang belum menerima untuk menunggu. Ia menyebut TKD yang dipotong itu akan kembali seiring dengan kembalinya APBD DKI Jakarta.
“Begitu APBD kembali, uang itu dikembalikan,” kata Anies.
Kebijakan itu dikeluarkan Anies saat menjabat Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2020 untuk mengatasi pandemi covid-19.
Hal itu tercantum dalam Pergub DKI Jakarta No.49/2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS dalam rangka Penanganan Corona Disease 2019 (Covid 19).
Dalam aturan itu disebutkan bahwa Tukin PNS mengalami pemotongan dan penundaan pembayaran masing-masing 25 persen. Dengan demikian PNS hanya memperoleh 50 persen pembayaran yang berlaku sejak April hingga Desember 2020.
Bunyi pasal 6 (1) Pergub DKI Jakarta No.49/2020: Penghasilan dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari TPP/TKD pada Kelas Jabatannya setelah mengalami rasionalisasi dan penundaan.
Hal itu juga sempat disampaikan Anies melalui keterangan resminya pada 29 Mei 2020 lalu.
“TKD ASN Pemprov DKI Jakarta besarannya 25 persen direlokasi untuk mengamankan anggaran bansos dan 25 berikutnya ditunda untuk pemberiannya karena dialihkan untuk darurat penanganan covid-19,” kata Anies dalam keterangan resmi lewat akun Pemprov DKI Jakarta di Youtube,