foto : Kepala Dinas Citata DKJ, Heru Hermawanto dan Kepala Sudin Citata Jakarta Utara, Jogi Harjudanto
JAKARTA,NEWS LINK AKTUAL.com–
Tiga Bangunan Cold Storage (Gudang Pendingin) dibangun tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta, atau yang dikenal dengan nama Pelabuhan Perikanan Muara Baru, Jakarta Utara.
Pendirian tiga bangunan tanpa PBG itu diduga dibekingi Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Pemprov Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Heru Hermawanto, Kepala Suku Dinas (CKTRP) atau sebutan pupulernya CITATA Kota Administrasi Jakarta Utara, Jogi Hardjudanto dan Kepala Seksi (Kasi) CITATA Kec. Penjaringan, Dhanu Irawan.
“Sudah dua kali surat pengaduan kita (MSPI) dikirimkan kepada Kepala Dinas Citata Pemprov DKJ, kepada Kepala Sudin Citata dan Kepala Seksi Citata, yakni surat Nomor : 031/Larinfo-Pengaduan/MSPI/XI/2024. Jkt, Jakarta, 4 November 2024, namun belum ada jawaban surat yang kami kirimkan itu. Sampai saat ini (Jumat, 14-2-2025) belum ada tindakan terhadap bangunan Gedung tersebut,” ujar DIRHUBAG MSPI Thomson Gultom, di Jakarta, Minggu, (16/2/2025).

Foto : Bangunan tanpa PBG yang diduga dibekingi Kadis Citata Pemprov DKJ, belum ada tindakan.
Menurutnya, bangunan yang bangun di atas lahan lebih dari 1500 meter itu dibangun dengan menggunakan pondasi tiang pancang, yang seharusnya dibangun setelah terbitnya perizinan (PBG).
“Selaku fungsi kontrol sosial, MSPI telah membuat laporan informasi/pengadukan bahwa ada bangunan di Jln Tuna III di Kawasan PPS Nizam Zachman Jakarta ada bangunan yang tidak memiliki Papan Nama Kegiatan (PBG), dan dua juga bangunan di Jln Kakap, juga Kawasan PPS Nizam Zachman Jakarta,” ungkap Thomson Gultom.
Dia menyampaikan bahwa peranserta Masyarakat dalam pengawasan terhadap kinerja pemerintah di NKRI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No.68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN.
“Selaku pejabat publik, Kepala Dinas CITATA bapak Heru Hermawanto dengan etiket baik harus membalas surat dari MSPI. Baik itu pelimpahan kewenangan kepada wilayah harusnya ada surat tembusan atau pemberitahuan kepada MSPI agar lembar disposisi itu lebih tertib administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan,” terang DIRHUBAG MSPI itu.
Dia mengungkapkan bahwa kewajiban pejabat publik untuk menjawab setiap permintaan/konfirmasi/pengaduan Masyarakat selain diatur pada PP No.68 Tahun 1999 juga dipertegas berdasarkan UU No.25 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Publik.
“Bahwa tentang pelayanan publik oleh pejabat pemerintah diatur dalam UU No.25 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Publik yang merupakan kewajiban bagi pejabat publik untuk menerima informasi dari Masyarakat.
Baik itu menjawab surat konfirmasi maupun tindaklanjut dilapangan, contohnya pemasangan SEGEL pada bangunan yang tidak memiliki PBG agar pemilik bangunan melakukan pengurusan untuk publikasi PBGnya, sehingga ada pemasukan kas daerah melalui restribusi pengurusan PBG, setelah PBG terbit baru kemudian segel dibuka untuk melanjutkan pembangunan,” pungkas GIRHUBAG MSPI Thomson Gultom itu.
(JM)