Polisi Tertibkan 6 Pemotor Lawan Arah Langsung di Tilang

Foto: Polisi menindak pemotor yang lawan arah di Jalan Raya Ciledug, Jaksel.

Jakarta – Polisi melakukan penertiban pemotor lawan arah di Jalan Raya Ciledug, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ada 6 pemotor yang kedapatan lawan arah dan langsung ditilang polisi.


Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro mengatakan penertiban ini dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat melalui media sosial. Masyarakat mengadukan maraknya pemotor lawan arah di Jalan Raya Ciledug. Penindakan dilakukan pada Senin (28/8) mulai pukul 20.00 WIB.

“Jadi, kegiatan penindakan terhadap pengendara motor yang melawan arah di Petukangan ini menindaklanjuti adanya laporan dari warga maupun di medsos. Warga melaporkan adanya motor yang masih suka lawan arah di Jalan Raya Ciledug ini,” ujar Tedjo kepada wartawan, Selasa. (29/8/2023).

Penindakan tersebut dilaksanakan bersama jajaran Unit Lantas Jakarta Selatan dan Samapta Polres Metro Jakarta Selatan. Ada enam pemotor yang ditindak polisi karena melawan arah.

“Hasilnya tadi dilakukan penindakan berupa tilang kepada 6 pengendara motor yang melawan arah,” imbuhnya.

Dari keenam pemotor tersebut, disita barang bukti 4 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 2 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Para pemotor tersebut mengaku melawan arah dari arah Kebayoran Lama ke Ciledug.

“Alasannya rata-rata buat mempersingkat waktu,” imbuhnya.

“Kami imbau kepada pengguna jalan, khususnya motor untuk tidak melawan arah. Kecelakaan di Lenteng Agung harus jadi pembelajaran bagi kita semua,” tambah Tedjo.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengimbau kepada para pengendara untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu.

“Jangan karena ada polisi saja tertib. Ada-tidak ada polisi masyarakat harus membudayakan tertib berlalu lintas. Ingat, kecelakaan itu diawali adanya pelanggaran lalu lintas,” kata Ade Ary.

Lebih lanjut, Ade Ary mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke hotline center 110 apabila menemukan pelanggaran pidana di lingkungan masyarakat.

“Kami persilakan kepada warga untuk melapor ke hotline center 110 apabila menemukan gangguan kamtibmas. Atau bisa WA ke nomor saya di nomor 08119981998

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *