Badan Pengelolaan Tranpirtasi Jabodetabek ( BPTJ ) memasang Spanduk Kembali Mengingatkan Peraturan Menteri Nomor 15 tahun 2019 dijalan.
Jakarta,- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ) membuat spanduk mengingatkan Peraturan Menteri Nomor 15 tahun 2019.
Spanduk mengingatkan tersebut dipasang di setiap jalan yang di pangkalan oleh Bus Bus Akap yang selalu manggal berhenti menaiki dan menurunkan para penumpang dibahu jalan.
Dengan adanya Spanduk Mengingatkan Peraturan Menteri Nomor 15 tahun tahun 2019 direspon langsung boleh Ketua Paguyuban Terminal Kalideres ( PTK) Banggalah Aritong.
Ketua Paguyuban Terminal Kalideres ( PTK) ia mengatakan, saya sangat mendukung dan memberi sport atas digencatkan tentang di terpasang nya Spanduk mengingatkan kembali Peraturan Menteri Nomor 15 tahun 2019 tentang mekanisme menaikan dan menurunkan penumpang hanya diperbolehkan hanya di terminal yang resmi, bukan di pinggir jalan atau di tempat tempat yang dijadikan Terminal bayangan yang sudah berjamur di Jabotabek. Senin (28-8-2023).
” Saya juga sangat berharap spanduk soanduk mengingatkan kembali Peraturan Menteri Nomor 15 tahun 2019, dipasang juga ditempat tempat Terminal bayangan yang berada di sekitar Jakarta Barat dan sekitarnya “. Kata banggal.
Lanjut banggal mengatakan, Badan Pengelolaan Tranpirtasi Jabodetabek ( BPTJ), jangan asal pasang Spanduk Imbauan aja, tapi di iringi dengan tindakan, apabila ada kedapatan Bus Akap mangkal sedang menaiki dan menyrunkan penumpang harus di tilang kalau perlu di bekukan izin Trayek nya. Ujarnya banggal.