Polisi Meringkus Komplotan Ranmor, Satu Unit Dibayar 4,5 Juta oleh Penadah

Foto : Para Pelaku Ranmor yang Diringkus Polisi

SUKABUMI,NEWS LINK AKTUAL.COM–

Polisi menangkap komplotan pencuri sepeda motor di Kota Sukabumi. Mereka adalah ER (31), E (31), dan U (44).

Kompolotan ini sudah melakukan aksinya sebanyak 12 kali dalam lima bulan terakhir di Sukabumi dan Cianjur. E (31 tahun) mengaku bahwa hanya memerlukan waktu setidaknya hanya tiga menit untuk menggasak sepeda motor yang sudah menjadi target.

“Itu saya lihat situasi dulu, kalau situasi sudah aman baru (eksekusi),” kata E dalam keteranganya saat ditanya oleh Kapolresta Sukabumi Kota di Mapolres,Kamis  (23/1/2025).

E mengaku bahwa merasa aman setelah meninggalkan TKP sejauh 10 Kilometer. Sepeda motor itu akan dijual ke penadah seharga Rp 4,5 Juta. Survei 100 Hari Prabowo-Gibran: Pengangguran dan Kenaikan Harga Membayangi Apresiasi Publik Artikel Kompas.id E memaparkan bahwa komplotannya cenderung menghindari sepeda motor matic dari pabrikan tertentu.

Ia juga mengungkap kondisi sepeda motor yang sulit dicuri. Salah satunya stang yang dikunci ke kanan. “Kalau setang ke kanan itu juga agak susah dibobol,” lanjut E.

Komplotan ini melakukan aksi pencurian di wilayah Kota Sukabumi 6 kali, 2 wilayah Kabupaten Sukabumi, dan 4 wali di Cianjur, aksi itu dilakukan dalam 5 bulan terakhir.

Akibatnya mereka terancam dengan pasal 362 Jo 363 KHUPidana dengan ancaraman pidana pejara 7 tahun, dan atau pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman piadana penjara paling lama 4 tahun.

(SB)

L

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *