Mendagri Bakal Tanya Pemprov DKI soal Pergub Atur Izin Poligami ASN

Foto : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

JAKARTA, NEWS LINK AKTUAL.COM –

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan respons terkait Pergub yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta mengenai izin poligami bagi ASN. Tito menyatakan bahwa pihaknya akan menanyakan lebih lanjut mengenai aturan tersebut kepada Pemprov DKI.

“Senin nanti saya akan berkunjung ke DKI, hari Senin. Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 atau jam setengah 4, untuk mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan lagi,” ujar Tito setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Tito mengungkapkan bahwa dia belum bisa memberikan komentar lebih jauh mengenai Pergub tersebut karena belum membaca secara rinci aturannya. “Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, telah menandatangani Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN, termasuk izin bagi ASN yang ingin berpoligami. Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini mencantumkan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh ASN yang ingin menikah lebih dari satu.

Syarat Izin Poligami ASN
Dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Pergub tersebut, terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa ASN pria yang ingin beristri lebih dari satu harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang terlebih dahulu. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain alasan yang mendasari poligami, persetujuan istri atau istri-istri secara tertulis, penghasilan yang cukup untuk membiayai keluarga, serta kesanggupan untuk berlaku adil terhadap istri dan anak-anak.

Poin-poin yang Membatalkan Izin Poligami


Namun, terdapat beberapa kondisi yang dapat membatalkan izin poligami, seperti bertentangan dengan ajaran agama yang dianut ASN, tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, atau mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

(RD)

L

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *