Foto : Dua Tersangka Korupsi di Pemkot Semarang
JAKARTA,NEWS LINK AKTUAL.COM–
KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek di Pemkot Semarang, yaitu Martono dan Rachmat Utama Djangkar. Kedua tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“Pada hari ini, Jumat, tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan 2 orang tersangka M (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa).
Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua TSK akan ditahan di Rutan KPK,” kata jubir KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).
Tessa menjelaskan, Martono ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga menerima gratifikasi bersama Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita serta Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur yang juga suami Mbak Ita.
“Penahanan tersangka M terkait dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka HG alias ITA dan tersangka AB menerima gratifikasi,” ucap Tessa.
Sementara itu, Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait suap pengadaan meja dan kursi tingkat sekolah dasar (SD) di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
“Sedangkan penahanan tersangka RUD terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggaraan negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang,” jelasnya.
Seperti diketahui, KPK memanggil empat orang dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang hari ini. Mereka ialah:
- Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita
- Suami Walkot Semarang yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri
- Ketua Gapensi Semarang Martono
- Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar
Dalam pemeriksaan empat tersangka tersebut, hanya Martono dan Rachmat Utama Djangkar yang hadir. Sementara Mbak Ita dan Alwin Basri tidak hadir dengan memberikan alasan.
“(Alasan Tersangka HGR atau ITA) ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan. (Alasan Alwin Basri) mempersiapkan praperadilan,” ujar Tessa.
Adapun KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tessa mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.
KPK juga telah mencegah empat orang di kasus tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Meski demikian, KPK belum mengungkap detail identitas para tersangka.
KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di Pemkot Semarang. Lokasi yang digeledah salah satunya ruang kerja Wakil Wali Kota Semarang dan Sekda Kota Semarang.
Ruang kerja Wawali ini digunakan oleh Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita selama menjabat Wali Kota Semarang. Rumah pribadi Ita di Semarang juga digeledah penyidik KPK.
KPK telah menahan dua tersangka korupsi dalam proyek di Pemkot Semarang, yaitu Martono (Ketua Gapensi Semarang) dan Rachmat Utama Djangkar (Direktur PT Deka Sari Perkasa).
Penahanan dilakukan selama 20 hari, hingga 5 Februari 2025. Martono diduga menerima gratifikasi bersama Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan Alwin Basri (suami Mbak Ita).
Sementara itu, Rachmat Utama Djangkar ditahan terkait suap pengadaan meja dan kursi untuk SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang. KPK juga telah melakukan penggeledahan di Pemkot Semarang dan rumah pribadi Mbak Ita. Mbak Ita dan suaminya menggugat praperadilan, dengan gugatan suaminya masih dalam proses.
(RD)