Fhoto : Anugerah Sholiha Susilo lurah Krendang Kecamatan Tambora Jakarta Barat mengujuhkan para Ketua RT 001/015 di RW 03 diwilayah RW 03 Kelurahan Krendang.
JAKARTA, NEWS LINK AKTUAL. COM–
Kelurahan Krendang Kecamatan Tambora Jakarta Barat, mengintruksikan para Ketua RW menggelar premajaan para Ketua RT secara serentak.
Dalam prenjaan Ketua RT sudah diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 mengatur tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Fhoto : Lurah Krendang Anugerah Sholiha Susilo bersama Sekuel, Bhabinkamtibmas, Babinsa Menghadiri Pengukuhan para Ketua RT 001/015 di RW 03 krendang Kecamatan Tambora Jakarta Barat
Terpantau oleh awak media News Linkaktual.com Lurah Krendang Kecamatan Tambora Jakarta Barat, mengukuhkan para Calon Ketua RT yang telah terpilih di RW 03 Krendang.Minggu (15_12-2024)
” Dalam pengukuhan para Ketua RT RW 03 Lurah Kelurahan Krendang Anugerah Sholiha Susilo,Sekretaris Kelurahan Krendan,Kasi Pemerintahan Kelurahan krendang,Babinsa Kel. Krendang,Bimas Kel. Krendang,Satpol PP Kel. krendang,Ketua RW 03 Kelurahan Krendang,Ketua PPBC Ketua RT RW 03 Kelurahan Krendang,Para Calon Ketua RT RW 03 Kelurahan Krendang,Warga Masyarakat RW 03 Kelurahan Krendang,LMK Kel. Krendang,FKDM Kel. krendang”
Fhoto : Lurah Krendang Anugerah Sholiha Susilo Menguhkan Para Ketua RT 001 /015 RW 03 sekaligus memberikan Sambutan
Lurah Krendang Anugerah Sholiha Susilo ia memberikan sambutan menjelaskan tentang Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 mengatur tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Pergub ini mengatur berbagai hal terkait RT, Syarat-syarat untuk menjadi ketua RT, Masa jabatan pengurus RT, Pemilihan ketua RT.
Berikut beberapa hal yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022.
Syarat untuk menjadi ketua RT, di antaranya WNI berusia minimal 18 tahun
Berbadan sehat.
Bertempat tinggal di RT tersebut minimal 3 tahun berturut-turut
Berpendidikan minimal SLTA atau sederajat
Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia
Berkelakuan baik.
Bukan anggota atau pengurus partai politik, dewan kota/kabupaten, atau lembaga kemasyarakatan kelurahan
Masa jabatan pengurus RT adalah 5 tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh keputusan lurah
Pengurus RT hanya dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan
Pemilihan ketua RT dilakukan oleh panitia pemilihan yang disahkan lurah berdasarkan hasil musyawarah RT. Kata Lurah.
Lanjut Anugerah mengatakan, saya sebagai kepala Kelurahan Krendang sangat berterima kasih kepada para PBBC, Ketua RW 03,Tokoh Masyarakat, Tokoh agama dan Warga Masyarakat RW 03 yang sangat perduli dengan premajaan Ketua RT di setiap Wilayah dalam membangun Lingkungan.
Mudah – mudahan para Ketua RT yang terpilih oleh warga masyarakat bisa amanah, perduli kepada warga dan selalu bersinergi kepada instasi Pemerintah khususnya Kelurahan Krendang Kecamatan Tambora Jakarta Barat. Pungkas Anugerah.
” Pengukuhan Calon Ketua RT di RW 03 Kelurahan Krendang “
Calon Ketua RT 001 RW 03 (Bai Indriyanti).
Calon Ketua RT 002 RW 03 (Udin).
Calon ketua RT 003 RW 03 (Suherman).
Calon Ketua RT 004 RW 03 (A.Zaelani).
Calon Ketua RT 005 RW 03 (Nandang Suparman).
Calon Ketua RT 006 RW 03 (Achmad Humaidi).
Calon Ketua RT 007 RW 03 (H.Djedjen Suwiryo).
Calon Ketua RT 008 RW 03 (Ali Basyah).
Calon Ketua RT 010 RW 03 (Rusiah).
Calon Ketua RT 012 RW 03 (Dedeh Kurniasih).
Calon Ketua RT 013 RW 03 (Nana Sutisna).
Calon Ketua RT 014 RW 03 (Supinah).
Calon Ketua RT 015 RW 03 (Sukaemi.
(SI)