Fhoto : Ilustrasi. Polisi membongkar kasus perdagangan orang dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan.
JAKARTA, NEWS LINK AKTUAL. COM–
Polisi membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan. Total ada sembilan orang yang jadi tersangka dalam kasus ini.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya soal tempat penampungan korban di wilayah Pejaten dan Cengkareng.
“Dari penindakan terhadap dua TKP tersebut, berhasil diamankan sebanyak empat orang warga negara Indonesia khususnya jenis kelamin wanita, di mana salah satunya masih di bawah umur. Perlu saya sampaikan bahwa para korban ini berasal dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (712).
Wira menyampaikan dari penindakan di dua lokasi itu, penyidik mengembangkan kasus dan berhasil menangkap sembilan tersangka.
Dalam komplotan ini, para tersangka memiliki peran berbeda-beda. MW alias M (28) adalah WNI yang menetap di China. Kemudian, BHS alias B (34) dan pria NH (60) yang mengurus pemalsuan identitas para korban.
Selanjutnya, LA (31), Y alias I (44), AS (31), RW (34), H alias CE (36), dan N alias A (56) berperan sebagai sponsor yang mencari dan menampung calon pengantin perempuan di Indonesia.
Wira mengungkapkan dalam aksinya itu para tersangka membuat perjanjian dengan para korban terkait pernikahan tersebut. Para tersangka mengecoh korban dengan membuat surat perjanjian menggunakan bahasa asing yang membuat korban tidak mengerti.
“Perjanjian ini mengikat korban sebagai sponsor yang mencari dan menampung pria asing untuk dinikahkan dengan warga negara Indonesia. Jadi isi daripada perjanjian tersebut itu intinya bahwa akan menikahkan pria asing dan dengan wanita Indonesia,” tutur Wira.
Selain itu, kata Wira, komplotan ini juga mengubah identitas dari para korban. Para korban yang sebenarnya masih di bawah umur ditambahkan usianya sehingga dianggap sebagai orang dewasa.
“Dari kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka, mereka mendapatkan keuntungan antara Rp35 juta sampai dengan Rp150 juta per orang. Jadi bervariatif penilainya,” ucap dia.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, passport, ponsel, KTP, foto pernikahan, hingga surat keterangan belum menikah.
Kini, sembilan tersangka itu telah di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
(RL)