Wali Kota Bima Arya
Bogor, -Wali Kota Bogor Bima Arya langsung merespon keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menerbitkan Instruksi Mendagri terkait polusi udara di Jabodetabek.
Dalam instruksinya, Tito mengimbau para kepala daerah di Jabodetabek menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 50 persen bagi pegawainya.
Bima Arya mengaku masih akan melakukan kajian terkait dengan keluarnya kebijakan yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.
“Masih kita kaji, Jumat kita putuskan,” kata Bima Arya kepada wartawan, Rabu (23/8).
Diketahui, Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Debok, Tangerang, dan Bekasi ditujukan pada Gubernur DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
Lalu ditujukan pula kepada Bupati Bogor, Bekasi, Tangerang, Wali Kota Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang dan Tangsel.
“(Diktum-red) Kesatu, Melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja dengan ketentuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO): a. sedapat mungkin dilakukan WFH sebanyak 50% (lima puluh persen), dan WFO sebanyak 50% (lima puluh persen) antara lain bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan perangkat daerah, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN),” bunyi surat tersebut tersebut.
Selanjutnya, pemerintah mendorong karyawan swasta juga merapkan WFH. Persentase dan jam yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
“Mendorong masyarakat/karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan sistem kerja WFH dan WFO yang presentase dan jam kerjanya disesuaikan dengan kebijakan instansi/pelaku usaha,” bunyi poin kedua huruf