Fhoto : Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana
JAKARTA, NEWS LINK AKTUAL. COM—
YG (29) dan MA (26), dua pelaku pencurian motor (curanmor) di Kecamatan Beji, Kota Depok, menjual sepeda motor hasil curian seharga Rp 1,5-2 juta. Selama 2,5 bulan beraksi terhitung sejak akhir Juli hingga pertengahan Oktober 2024, kedua pelaku sedikitnya telah menggasak lima unit motor.
“Rencananya, motor-motor ini akan dijual dengan harga Rp 1,5-2 juta per motor kepada orang-orang yang ingin membelinya,” kata Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).
YG menjadi pelaku utama yang berkeliling dan mencuri motor. Sedangkan MA bertugas sebagai joki untuk mencari calon pembeli motor curian.
Sebelum beraksi, YG biasanya berkeliling di sekitar wilayah Beji dan Kukusan mencari target motor yang bisa ia curi.
“Saya rasa bukan motor matik atau motor kopling, tapi motor yang kira-kira di situ letaknya bisa mereka ambil.
Mungkin kondisinya sepi atau jauh (dari keramaian) dan paling gampang diambil,” tutur Arya. Setelah menemukan target, YG langsung beraksi menggunakan kunci T dan kunci Y yang sudah ia modifikasi.
YG biasanya membobol kontak motor kurang dari lima menit. “Lalu pelaku membawa motor tersebut ke rumahnya yang berada di Beji.
Sesampainya di rumah, YG mengabari MA,” terang Arya. Begitu YG membawa pulang hasil curian, MA langsung mencari calon pembeli yang berminat dengan motor yang tak dilengkapi surat-surat tersebut.
Oleh sebab itu, Arya mengimbau warga selalu waspada dengan memastikan motor diparkir di lokasi aman dan dilengkapi kunci ganda.
“Kita selalu meminta masyarakat agar mengantisipasi curanmor dengan kunci ganda. Dan selalu ada dalam pantauan, parkir tidak sembarangan,” lanjutnya.
Adapun dalam kasus curanmor ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci T, satu buah kunci Y, satu buah gunting, satu unit motor Vario, satu unit motor Yamaha Mio, satu unit motor Yamaha NMAX, satu unit motor Benelli, dan satu motor Kawasaki W-175. Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dan maksimal hukuman penjara selama tujuh tahun.
(SP)