Gegara Sekjen di Fitnah 21 Simpul Marah dan Menarik Dukungan Sobat Mas Pram dan Bang Doel

Fhoto : Perwakilan Ketua Simpul Hendra ( Ramos) dan Irwansyah.

JAKARTA, NEWS LINK AKTUAL.COM–

Dengan ada Pemberitaan dari salah satu Media Online Sketsa Nusantara dengan diberi judul Ahong Dipecat dari Sobat Mas Pram dan Bang Doel Karna Korupsi.

Dengan adanya pemberitaan tersebut 21 simpul yang berada di Jakarta Barat,Selatan geram dan marah membuka suara terkait kebenaran tersebut.

Mewakili 21 Ketua Simpul Suara Barisan Jakarta Hendra dan manyala jakarta Irwansyah telah mengambil sikap untuk menarik dukungan buat pramono – Rano di rumah Sobat Mas Pram dan Bang Doel.yang akrab dipanggil Bang Hendra, saya sangat Kecewa dan menyayangkan dengan adanya Pemberitaan dari salah satu media online Sketsa Nusantara yang telah memfitnah suadara Yahya Ibnu Sabil Alias Ahong yang sudah berjuang keras dalam mengerahkan massa dalam pasar Festival Hanura pada hari rabu 20 November 2024 kemarin.Minggu (24-11-2024)

Hendra yang akrab dipanggil Bang Ramos, saya sangat Kecewa dan menyayangkan dengan adanya Pemberitaan dari salah satu media online Sketsa Nusantara yang telah memfitnah suadara Yahya Ibnu Sabil Alias Ahong yang sudah berjuang keras dalam mengerahkan massa dalam pasar Festival Hanura pada hari rabu 20 November 2024 kemarin.Minggu (24-11-2024)

” Saya melihat dengan kepala saya sendiri disaat selesai acara Pasar Festival Hanura saudara Yahya Ibnu Sabil / Ahong kebingungan untuk mengeluarkan dana transportasi buat para peserta dan Koordinator massa sudah habis karena kurang tidak sesuai yang di harapkan ( Ahong Panik)

Terlihat adanya kepanikan dalam diri ahong para ketua simpul lagsung menenangkan sejenak di kumpulkan di tenda VIP acara tsb, yang pada akhirnya terjadi Musyawarah bahwa anggaran transportasi belum turun secara full sehingga Ahong terus berkomunikasi dengan ketua pelaksana yang sudah pulang duluan serta bendahara yang sempat hadir di tenda setelah itu pergi kembali karena melihat kurangnya dana

” Dimana Ahong Maling Dimana Ahong Korupsinya ” kita semua saksi disana bahwa Ahong memperjuangkan hak transportasi massa relawan Ujar Hendra

Lanjut Hendra mengatakan dalam pemberitaan tersebut seharusnya seorang Wartawan / Jurnalis itu harus Konfirmasi terlebih dahulu dan mencari narasumber yang palit sebelum menaiki pemberitaan tersebut.

Sebagian insan Pers atau Wartawan / Jurnalis seharus sudah bisa memahami hal tersebut kepada objek yang harus ditulis. ( Jangan Jangan Tidak Perna Ikut Uji Kompetensi Wartawan) kata Hendra.

Lanjut Hendra mengatakan Pemberitaan yang sepihak, tendensius yang tidak bertanggung jawab saya secara telah masuk ke ranah pidana pasal 335 pencemaran nama baik dan Pasal UUITE. Penyebaran Berita ( HOAK).

Dan saya teliti lebih dalam dalam pemberitaan tersebut telah melanggaran kode etik jurnalis ( Kalau memang Beliau Juranis), yang mana sebuah media harus Berbadan Hukum, berita tidak ada cover both side,isi berita tidak ada 5w+1H .cukup buat saya laporkan ke DEWAN PERS dan POLRES Jakarta Selatan. Tegasnya Hendra.

” Ingat junjung Tinggi Kebesan PERS yang sudah ada didalam UU Nomor 40 Tahun 1999 dan Jangan Ceredai dari hal – hal Kepentingan Pribadi atau Golongan “

” Seorang Wartawan / Jurnalis Harus Independen tidak boleh memihak, Katakan Salah Kalau Memang Salah dan Katakan Benar Kalau Memang itu Benar “.

(SI)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *