Polisi Meringkus 17 Pencuri Motor di Tangerang Selatan

Fhoto : Polres Tangsel merilis kasus pencurian motor di wilayah hukumnya

TANGSEL, NEWS LINK AKTUWL. COM–

Satreskrim Polres Tangerang Selatan mengamankan 17 tersangka pencurian sepeda motor.

Pelaku nekat melancarkan aksinya pada siang hari dengan target sepeda motor yang berada di depan ruko hingga kampus.
Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Rizkyadi Saputro mengungkap para tersangka telah melancarkan aksi di 41 TKP. Bersama para tersangka, polisi mengamankan 16 unit sepeda motor dan 1 senjata api rakitan.

“Jajaran Satreskrim dan Unit Reskrim polsek jajaran sudah berhasil mengungkap 19 laporan polisi dan mengamankan 17 tersangka yang beraksi di 41 TKP. Barang bukti motor sementara yang berhasil diamankan itu ada 16 unit dan 1 senjata api rakitan berisi amunisi,” kata Kompol Rizkyadi Saputro di Polres Metro Tangerang Selatan,Minggu (24/11/2024).

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi menjelaskan awal mula tertangkapnya tersangka. Unit Satreskrim Polres Tangsel mulanya memeriksa beberapa lokasi di UIN Ciputat dan minimarket di Medang untuk mengumpulkan bukti.

“Setelah menerima laporan terkait dengan kasus pencurian ranmor di wilayah hukum Polres Tangsel, Unit Ranmor segera melakukan cek TKP di beberapa lokasi, salah satunya adalah TKP di minimarket Medang, Kecamatan Pagedangan, dan UIN Ciputat, untuk mengumpulkan bukti-bukti awal,” kata AKP Alvino.

Fhoto : Polres Tangsel merilis kasus pencurian motor di wilayah hukumnya.


Polisi kemudian melakukan analisis dan berhasil meringkus JF (22). Kemudian didapati informasi bahwa JF bekerja dengan ATN, yang saat ini menjadi buron.

“Dari hasil interogasi awal terhadap Saudara JF, terungkap bahwa yang bersangkutan melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya yang berinisial ATN yang saat ini menjadi DPO kita,” ungkap AKP Alvino.

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Polisi juga berhasil menangkap JK dan AB. Kemudian, diketahui bahwa JF adalah seorang residivis yang melancarkan aksinya pada 2018 hingga 2019.

“Yang pertama Saudara JF, yang merupakan seorang residivis juga tadi sudah disampaikan Bapak Wakapolres,” ungkap AKP Alvino.

JK diketahui menjual motor hasil curiannya kepada penadah untuk kemudian dijual lagi dengan harga Rp 3-4 juta.

Sementara itu, AB diketahui menjual motor dari JK ke Jawa Timur kepada inisial A yang kini jadi DPO dengan harga Rp 5-6 juta.

“Modus dari saudara AB yaitu membeli dan menjual kembali ke luar daerah ke wilayah Jawa Timur sepeda motor yang diperoleh dari saudara JK tersebut,” sebut AKP Alvino

Fhoto : Barang bukti telah diamankan polisi.

Para tersangka dijerat ancaman Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan serta Perbuatan Berlanjut Pasal 363 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Api Tanpa Izin, serta ancaman Tindak Pidana Penadahan sebagai Mata Pencaharian atau Kebiasaan Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 7 tahun.

(KV)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *