Foto: Polres Metro Jakut merilis pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka tangkap kurir sabu dan barang bukti 5 kg. Kurir berinisial RD ditangkap di Kampung Beting, Tugu, Koja.
Jakarta – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) membekuk pria berinisial RD, kurir narkoba yang ternyata mantan narapidana Nusakambangan. RD ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 5 kg.
“Dalam operasi Nila Jaya tahun 2023, kami berhasil menangkap kurir sabu berinisial RD,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Gidion menyebut penangkapan dilakukan di Jalan Kampung Beting Remaja, Tugu Utara, Koja pada Selasa (15/8). Saat meringkus RD, polisi menemukan sabu seberat 5,125 gram.
“Dikemas dalam bungkusan teh China dengan kepingan kecil serta timbangan digital,” ujarnya.
RD sendiri merupakan residivis kasus serupa, yang pernah mendekam di Nusa Kambangan selama 7 tahun. RD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Tangerang dan Subang.
“Merupakan residivis dan baru 1 tahun bebas. Memulai lagi kegiatannya (kurir) sekitar bulan April 2023 sampai pada saat tertangkap,” tuturnya.
RD yang menjalani tes urine pun dinyatakan positif narkoba. Saat ini RD sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
“Dari dua kali pengiriman itu terkumpul 5 Kg lebih di rumah tersangka (RD) di Kampung Beting, Koja. Dalam rupiah Rp 5 miliar, dan dapat menyelamatkan 25.000 jiwa,” imbuhnya.
Polisi menjerat RD dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, kurungan seumur hidup dan atau paling rendah 6 tahun penjara.