Fhoto : Hj. Suharti. S. Sos. M. Si ( Lurah Tanah Sereal Kecamatan Tambora Jakarta Barat)
JAKARTA, NEWS LINK AKTUAL.COM–
Sebagaimana yang di jelaskan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah bahwa Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dan Kotamadya dalam melaksanakan Pelayanan Masyarakat di wilayahnya.
Fhoto : Kegiatan Lurah Tanah Sereal HJ. Suharti di wilayah
Pengertian sebagaimana di atas mengandung maksud bahwa Kelurahan tidak lagi merupakan wilayah administrasi pemerintah tetapi sudah menjadi perangkat daerah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya dengan diberikan kewenangan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta telah diberikan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Fhoto : Kegiatan Lurah Tanah Sereal HJ. Suharti di wilayah
Pemimpin Redaksi News Linkaktual.com As.Sisca Pradita berkunjung kekantor Kelurahan Tanah sereal Kecamatan Tambora Jakarta Barat menjumpai lurah Tanah Sereal Hj.Suharti.S.Sos.M,Si disambut dengan ramah dan senyuman yang hangat.
Pradita meminta kompirmasi terkait pelayanan yang berada di Kelurahan Tanah Sereal Kecamatan Tambora Jakarta Barat.
Lurah Tanah Sereal Suharti ia menjelaskan, saya sebagai Lurah harus mengedapankan pelayanan yang prima bagi warga masyarakat.
Fhoto : Kegiatan Lurah Tanah Sereal HJ. Suharti di wilayah
Dalam pelayanan prima, saya juga mewajibkan kepada seluruh staff harus melayani warga masyarakat dengan ramah,sopam santun dan tersenyum agar warga masyarakat datang ke kantor keluarahan terlayani dengan baik.Kata Lurah. Senin (11-11-2024)
Lanjut Suharti mengatakan, saya sebagai lurah selalu memberikan himbauan arahan kepada seluruh staff dan jajaran Kelurahan Tanah sereal agar melayani masyarakat dengan tulus dan ikhlas dalam bertugas.
Fhoto : Kegiatan Lurah Tanah Sereal HJ. Suharti di wilayah
Karna kita harus memberikan pengabdian melalui pelayanan yang berintegritas dan tulus ikhlas yang mengedapankan kepentingan masyarakat,melayani masyarakat dengan sabar dan sepenuh hati
Dan menanamkan nilai-nilai keikhlasan dalam setiap tindakan,tidak terfokus pada apa yang didapatkan, melainkan pada apa yang bisa diberikan. pungkasnya Suharti.
(SI)