Polda Metro Sita Ratusan Ribu Obat Keras yang Disita dari Toko di Jakarta, Bekasi, dan Depok
Jakarta, -Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran obat keras jenis G selama periode bulan Januari hingga Agustus 2023. Sebanyak 231.662 butir obat berhasil disita polisi. Kasus peredaran obat keras itu terungkap dari penyelidikan 22 laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan, polisi menangkap 26 tersangka pengedar obat keras sejak Januari hingga Agustus 2023.
“Sehingga total mulai bulan Januari sampai bulan Agustus 2023, terdapat 22 laporan polisi dan 26 tersangka,” ujar Ade Safri saat konferensi pers, Selasa (22/8/2023).
Terjaring Razia Obat Keras Dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat jenis G adalah obat keras wajib dengan resep dokter untuk dikonsumsi. Ia mengungkapkan,
lokasi pengungkapan yakni lima toko obat wilayah Jakarta Timur, satu toko obat wilayah Jakarta Selatan, tiga toko obat wilayah Kabupaten Bekasi, tiga toko obat wilayah Kota Bekasi, dan tiga apotek wilayah Jakarta Pusat.
Kemudian satu apotek wilayah Jakarta Selatan, satu apotek wilayah Jakarta Timur, satu klinik wilayah Depok, dua pedagang di Jakarta Selatan, satu pedagang di wilayah Jakarta Timur, dan tiga pedagang di wilayah Kota Bekasi. “Mulai dari importir, pabrikan, penjualan sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Ade Safri.
Polisi Sita Ribuan Pil Obat Keras Polisi berhasil menyita lebih kurang 231.662 butir obat keras, uang tunai senilai Rp 26 juta, 14 unit ponsel, 5.000 butir kapsul obat kosong, satu unit mobil, dan dua alat press obat.
“Termasuk kami lakukan penyitaan obat lainnya, empat lembar resep dokter yang ditulis atau diresepkan tenaga kesehatan yang tidak memiliki izin pakai operasi,” ucap Ade Safri.
Para tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan selanjutnya. Mereka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dan juga Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang perubahan atas Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Serta dijerat Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dijerat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana